TIMES SURABAYA, BANYUWANGI – Kasus dugaan mafia lelang diinternal Bank BRI Cabang Banyuwangi, Jawa Timur, dilaporkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengaduan dilakukan oleh nasabah BRI Banyuwangi, Andy Heri Triyanto (49), asal Dusun Labansukadi, Desa Labanasem, Kecamatan Kabat.
Nasabah ini melapor lantaran merasa telah dirugikan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) milik pemerintah tersebut. Andy pemilik tanah seluas 243 meter persegi lengkap dengan bangunan rumah serta tempat usaha, SHM No 00704, di Dusun Labansukadi, Desa Labanasem, Kecamatan Kabat yang dijadikan jaminan pinjaman di BRI Banyuwangi.
“Pak Presiden Jokowi, Pak Menteri BUMN Erick Thohir, Ibu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Ibu Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, mohon bantu kami yang hanya rakyat kecil,” katanya, Kamis (21/7/2022).
Heri, sapaan akrab Andy Heri Triyanto, melaporkan kasus yang menimpanya ke OJK Jember pada 6 Juli 2022 lalu. Heri meminta OJK untuk turut melakukan pemblokiran SHM aset tanah miliknya yang diketahui sedang dalam proses balik nama di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi.
Pada 18 Juli 2022, melalui surat Nomor : S-355/KO.0403/2022, OJK Jember telah menanggapi pengaduan tersebut. Dan hingga saat ini, laporan Heri masih dalam status menunggu solusi dari BRI Cabang Banyuwangi.
Dalam perjuangan mencari keadilan, Heri kini didampingi oleh MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi. Berbagai upaya terus dilakukan, mulai dari mendatangi Kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember hingga meminta penjelasan pihak Bank BRI Cabang Banyuwangi.
Pada Senin, 4 Juli 2022, Heri ditemani keluarga dan Ketua MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, Zamroni SH, yang diwakili Ketua Harian, Irwanto, menemui Kepala BRI Cabang Banyuwangi, Sari Wahono alias Sarwo. Disitu dijelaskan bahwa BRI Cabang Banyuwangi, sengaja tidak melakukan penagihan tiap bulan kepada Heri.
Kebijakan itu disebut sebuah keringanan atau kelonggaran. Meskipun pada akhirnya ketika Heri hendak melunasi pinjaman justru tidak bisa dan yang terjadi malah tanah beserta rumah selaku agunan, dilelang BRI Cabang Banyuwangi, tanpa adanya pemberitahuan.
“Kebijakan tidak melakukan penagihan tiap bulan, saya khawatir itu adalah upaya menjebak Heri selaku nasabah. Dan aneh juga jika di Bank BRI ada prosedur penagihan bukan tiap bulan,” ucap Irwanto.
Irwanto mengatakan, seharusnya, BRI memastikan bahwa SP 1, 2 dan 3 terkait keterlambatan pembayaran angsuran serta Surat Pemberitahuan Lelang, benar-benar sampai ditangan nasabah. Bukan asal menirimkan surat via Kantor Pos. Karena tidak menutup kemungkinan dugaan praktik mafia lelang di tubuh Bank BRI Cabang Banyuwangi, sudah menjadi sebuah sindikat. Alias terdapat kerjasama yang Terstruktur, Sistematis dan Masif lintas kelembagaan.
“Pihak Bank BRI Cabang Banyuwangi, kan punya nomor telepon si Heri, kenapa kok tidak menghubungi via telepon guna memastikan apakah sudah menerima pemberitahuan. Satu lagi, ketika ada nasabah yang hendak melunasi pinjaman harusnya dilayani. Bukan malah diabaikan, lalu aset agunan milik nasabah dilelang sepihak dan tanpa pemberitahuan,” cetusnya.
“Yang lebih memprihatinkan, aset agunan milik Heri ini jika dijual secara normal, bisa laku hingga Rp 1 miliar lebih. Tapi oleh Bank BRI Cabang Banyuwangi, hanya dilelang Rp 312 juta, sangat tidak masuk akal. Kami menduga ada oknum mafia lelang ditubuh BRI Cabang Banyuwangi,” ungkap Irwanto.
Selama investigasi, akhirnya MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, menemukan data pelelangan aset jaminan hutang di Bank BRI Cabang Banyuwangi, milik Heri. Tanah seluas 243 meter persegi lengkap dengan bangunan rumah serta tempat usaha, SHM No 00704, di Dusun Labansukadi, Desa Labanasem, Kecamatan Kabat tersebut dilelang dengan kode FDYVX7, dan dimenangkan oleh Kartika Wulansari.
Hasil penelusuran, Kartika Wulansari adalah warga Kelurahan Pengantigan dan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Banyuwangi. Namun ketika Nomor Telepon yang tertera dalam data pelelangan dihubungi TIMES Indonesia, justru menjawab bahwa dia bukan Kartika Wulansari.
"Temuan ini makin memperkuat dugaan adanya mafia lelang ditubuh Bank BRI Cabang Banyuwangi. Dan jika benar pemenang lelang adalah PNS Pemkab Banyuwangi, ini jelas berpotensi membawa citra negatif pada nama harum Kabupaten Banyuwangi,” beber Irwanto.
Untuk diketahui, kisah pilu Heri ini bermula pada tanggal 10 Juli 2017 silam. Kala itu dia meminjam modal usaha sebesar Rp 250 juta di Bank BRI Banyuwangi KCP Rogojampi dengan jaminan tanah seluas 243 meter persegi dengan SHM No 00704, di Dusun Labansukadi, Desa Labanasem, Kecamatan Kabat. Diatasnya berdiri rumah dan tempat usaha.
Pinjaman modal digunakan untuk usaha toko pakaian dan cucian kendaraan. Hingga tahun 2018 pembayaran angsuran tidak ada masalah. Maklum, usaha Heri berjalan cukup baik. Namun memasuki tahun 2019, hantaman pandemi Covid-19, membuat omzet usaha turun drastis. Dan pembayaran angsuran pun mulai tersendat.
Dimasa pandemi Covid-19, sebenarnya pemerintah telah menerapkan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit. Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah memberikan masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan sejak awal tahun 2020, dan terus diperpanjang hingga 31 Maret 2023.
Tapi entah kenapa Heri tidak mendapat fasilitas kelonggaran pembayaran pinjaman dari pemerintah tersebut. Apakah karena pihak Bank BRI Cabang Banyuwangi, tidak menawarkan. Atau karena memang ada rencana tertentu dari petinggi bank, belum diketahui pasti.
Heri tidak pernah mendapat Surat Peringatan (SP) 3 keterlambatan pembayaran angsuran dari pihak BRI Banyuwangi KCP Rogojampi. Begitu pula Surat Pemberitahuan Lelang 1 dan 2 dari Bank BRI Cabang Banyuwangi. Heri juga tidak pernah mendapat pemberitahuan.
Tanggal 6 Juni 2022, Heri juga sudah beriktikad baik untuk membayar pinjaman. Dia menghubungi Ghani, pegawai Bank BRI KCP Rogojampi. Tapi malah dipingpong diminta berkomunikasi dengan M Norman, pegawai Bank BRI Cabang Banyuwangi. Belakangan diketahui bahwa Norman adalah pegawai Bank BRI Cabang Banyuwangi bagian lelang.
Bukannya diberi kesempatan untuk melunasi pinjaman. Pada tanggal 8 Juni 2022, tanah dan rumah milik Heri yang dijadikan agunan pinjaman di Bank BRI Banyuwangi KCP Rogojampi, justru dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.
Lebih menyedihkan, saat proses lelang, Heri juga tidak pernah diundang hadirkan oleh pihak Bank BRI Cabang Banyuwangi, maupun KPKNL Jember.
Jawaban BRI Banyuwangi
Terkait dugaan mafia lelang, Kepala Bank BRI Cabang Banyuwangi, Sari Wahono alias Sarwo menegaskan bahwa pihaknya selalu mengedepankan prosedur dalam kinerja dan pelayanan. Termasuk saat akan melakukan lelang aset jaminan milik nasabah.
Menurutnya, BRI Cabang Banyuwangi, telah menerima pengaduan nasabah dan secara bertahap telah menyampaikan surat pemberitahuan terhadap kewajiban yang belum dipenuhi oleh yang bersangkutan. Sebelum pelaksanaan lelang, di juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan informasi kepada si Heri. Disamping itu, BRI juga telah memberi alternatif solusi lain kepada nasabah terkait penyelesaian permasalahan kredit.
“Adapun proses lelang terhadap aset nasabah yang bersangkutan telah dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku,” katanya.
Sebagai Kepala Cabang Banyuwangi, Sarwo juga memastikan bahwa BRI selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dan penerapan prinsip kehati-hatian atau prudential banking.
Meski demikian, anehnya selain Heri juga ada nasabah lain yang mengaku menjadi korban dugaan mafia lelang ditubuh Bank BRI Cabang Banyuwangi. Dia adalah RM, seorang nasabah Bank BRI Cabang Banyuwangi, asal Jalan Lingkar, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro.
RM mengaku tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 tentang tunggakan angsuran dari Bank BRI Cabang Banyuwangi. Termasuk Surat Pemberitahuan Lelang. Dia juga tidak pernah menerima.
Akibat uutang untuk modal usaha sebesar Rp 500 juta, aset tanah seluas 354 meter persegi lengkap dengan bangunan toko dan gudang yang berlokasi di barat Kantor Kecamatan Glagah milik RM dilelang dengan harga Rp 550 juta. Padahal jika dijual dengan harga normal, bisa laku Rp 1,5 miliar.
Bedanya, RM lebih beruntung dari pada Heri. Dia berhasil menemukan orang yang memenangkan lelang atas aset jaminan utangnya. Setelah diajak komunikasi, pemenang lelang khawatir akan terjadi masalah hingga akhirnya sepakat untuk dijual kembali.
Dari serentetan kejadian ini, Zamroni berharap adanya kepedulian pemerintah pusat. Agar berkenan turun kelapangan guna memantau langsung kinerja BRI Banyuwangi. Harapannya, tak akan ada lagi masyarakat yang menjadi korban dugaan mafia lelang. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |