TIMES SURABAYA, PONOROGO – Menjelang masa berakhirnya masa tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo mengadakan rapat koordinasi sentra Gakumdu, terkait masa tenang Pilkada 2024 di Hall Hotel Maesa, Senin (18/11/2024).
Rapat koordinasi ini dihadiri pihak terkait, termasuk dari Polres Ponorogo, Kejaksaan Negeri Ponorogo, Bawaslu, tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, perwakilan partai politik, dan media massa.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo Bahrun Mustofa menyampaikan, bahwa tahapan Pilkada sudah memasuki fase akhir.
Masa kampanye akan berakhir Sabtu (23/11/2024), dan dilanjutkan masa tenang Pilkada 2024 dimulai Minggu (24/11/2024) selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, Rabu (27/11/2024).
"Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengantisipasi dan meminimalkan potensi tindak pidana Pemilu di tahap-tahap krusial ini. Kami ingin memastikan semua pihak mematuhi aturan yang berlaku agar tercipta Pilkada yang bersih, jujur, dan adil," kata Bahrun Mustofa.
Ia pun berharap, melalu rapat koordinasi sentra Gakumdu ini, tindak pidana Pemilu dapat dicegah sehingga pesta demokrasi dapat berjalan dengan dengan baik, aman, dan lancar.
"Semua tahapan berjalan dengan baik, Pilkada aman dan lancar, tingkat partisipasi menggunakan hak pilih tinggi serta kualitas demokrasi semakin baik," tandas Bahrun Mustofa.
Sementara anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Ponorogo Sulung Muna Rimbawan mengungkapkan, bahwa rapat koordinasi diadakan sebagai langkah antisipasi, pencegahan, dan upaya pengawasan terhadap potensi pelanggaran yang meningkat menjelang masa tenang.
Menurutnya hari tenang berpotensi adanya kegiatan yang mengarah pada tindak pidana Pemilu. "Dengan rapat koordinasi sentra Gakumdu ini, kami harapkan semua bisa mengantisipasi pelanggaran itu agar tidak terjadi," ujar Sulung Muna Rimbawan.
Sentra Gakumdu yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu, menegaskan komitmen mereka dalam menangani pelanggaran hukum terkait Pilkada.
"Penekanannya diberikan kepada potensi pelanggaran seperti politik uang, kampanye diluar jadwal, serta pelanggaran lainnya yang dapat mencederai demokrasi," tukas Komisioner Bawaslu Kabupaten Ponorogo Sulung Muna Rimbawan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Jelang Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Ponorogo Gelar Rakor Antisipasi Tindak Pidana Pemilu
Pewarta | : M. Marhaban |
Editor | : Deasy Mayasari |