TIMES SURABAYA, SURABAYA – Sebanyak 6 peraturan daerah (perda) Provinsi Jawa Timur (Jatim) bakal dicabut. Pencabutan 6 Perda Jatim tersebut diinisiasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim.
Ketua Bapemperda DPRD Jatim Yordan M Batara Goa menjelaskan, pencabutan tersebut bukan tanpa alasan. Dikatakannya bahwa 6 perda ini sudah saatnya dicabut karena tidak lagi relevan dengan kebutuhan dan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Tahun penerbitan perda-perda yang akan dicabut ini beragam. Ada regulasi yang terbit sejak tahun 2005, ada pula yang penerbitannya di tahun 2014.
Selengkapnya perda yang dicabut yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2005 tentang Usaha Pertambangan dan Galian C, Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Modern, serta Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik.
Tiga perda lainnya adalah Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Kelebihan Angkutan Barang, Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandara Abdurrahman Saleh, dan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Perfilman Jawa Timur.
Yordan mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah rapat internal yang digelar Bapemperda belum lama ini. Keenam Perda dinilai tidak lagi memiliki kekuatan hukum di tingkat provinsi karena telah diambil alih oleh pemerintah pusat atau kabupaten/kota.
“Kami menyimpulkan akan mencabut enam perda tersebut karena sudah tidak relevan digunakan untuk pemerintahan provinsi,” kata legislator Fraksi PDIP tersebut.
Terkait penggantian perda, Yordan menegaskan bahwa saat ini tidak ada rencana untuk membuat aturan baru sebagai pengganti. Terlebih, sudah terdapat regulasi lain dengan tingkatan lebih tinggi yang mengatur ketentuan mengenai hal-hal yang sebelumnya termuat di perda-perda itu.
Kendati demikian, jika di kemudian hari ada kebutuhan, bukan tidak mungkin legislatif akan menyusun perda baru.
"Pembuatan Raperda baru tetap menyesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat,” kata legislator asal Dapil Jatim I Surabaya ini. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: DPRD Jatim Inisiasi Pencabutan Enam Peraturan Daerah yang Tak Lagi Relevan
Pewarta | : Zisti Shinta Maharani |
Editor | : Deasy Mayasari |