TIMES SURABAYA, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah serius mengevaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran. Evaluasi mendalam ini menjadi prioritas utama menyusul banyaknya keluhan masyarakat dan indikasi tingginya potensi kebocoran pendapatan di sektor ini.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa salah satu fokus utama evaluasi adalah perparkiran di toko modern. Sebab, banyak keluhan masyarakat bermunculan terkait masalah parkir di lokasi tersebut.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir dan petugas parkir resmi berlabel perusahaan. Selain itu, semua tempat usaha yang menyediakan lahan parkir wajib membayar pajak sebesar 10 persen dari total pendapatan parkir bulanan.
"Banyak toko modern yang memberlakukan parkir gratis. Mereka berasumsi bahwa pajak 10 persen yang disetorkan ke Pemkot sudah mencakup layanan parkir gratis tersebut. Namun, setelah kami teliti, nilai pajak yang disetorkan sangat kecil," ungkap Eri, dikutip Senin (16/6/2025).
Ia memaparkan, rata-rata toko modern hanya membayar pajak sekitar Rp175.000 per bulan, dengan jumlah tertinggi sekitar Rp250.000 per bulan untuk toko yang beroperasi 24 jam.
Ia merinci, jika pajak yang dibayar Rp250.000 per bulan, itu berarti perkiraan pendapatan parkir mereka Rp2.500.000 per tahun (berdasarkan pajak 10 persen). Jika angka ini dibagi 30 hari, pendapatan harian sekitar Rp83.000 hingga Rp85.000. Dengan tarif parkir mobil Rp5.000, ini berarti toko tersebut hanya menampung sekitar 16 mobil per hari, tanpa memperhitungkan sepeda motor.
"Untuk toko modern yang membayar Rp175.000 per bulan, jika dibagi 30 hari, pendapatan harian sekitar Rp58.000, atau setara dengan 12 kendaraan. Bahkan jika beroperasi 24 jam, sangat tidak masuk akal jika hanya 15-16 mobil yang parkir,” urainya.
Oleh sebab itu, menurut Wali Kota Eri, pajak parkir sebesar Rp175.000 per bulan atau Rp2.100.000 per tahun, bahkan Rp250.000 per bulan atau Rp3.000.000 per tahun, adalah jumlah yang sangat kecil.
Selama ini, parkir gratis di toko modern seringkali berarti tidak ada petugas parkir, sehingga tidak ada yang bisa mengevaluasi jumlah kendaraan sebenarnya yang parkir.
“Angka ini sangat tidak realistis untuk toko swalayan yang beroperasi penuh. Inilah mengapa kami meminta agar perhitungan pajak parkir ditinjau kembali. Angka-angka ini menunjukkan potensi kebocoran yang sangat besar. PAD dari pajak parkir ini seharusnya digunakan untuk membiayai layanan publik penting seperti kesehatan dan pendidikan gratis bagi warga Surabaya," tegasnya.
Untuk mengatasi persoalan ini, Pemkot Surabaya akan melakukan koordinasi dengan pengusaha toko modern dan tempat usaha lainnya untuk menentukan skema pengelolaan parkir yang cocok. (*)
Pewarta | : Siti Nur Faizah |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |