https://surabaya.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polrestabes Surabaya Tangkap Mafia Tanah yang Caplok Lahan Tambak di Manukan

Kamis, 10 Juni 2021 - 18:12
Polrestabes Surabaya Tangkap Mafia Tanah yang Caplok Lahan Tambak di Manukan Polrestabes Surabaya saat ungkap kasus mafia tanah, Kamis (10/6/2021). (FOTO: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

TIMES SURABAYA, SURABAYAPolrestabes Surabaya melalui Satgas Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) akhirnya menangkap DP (49) yang merupakan mafia tanah yang telah mencaplok lahan tambak di Manukan Wetan. Bukan hanya DP, Samata Joyo juga menangkap S (52) yang merupakan seorang PNS dan SH (52).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edison Isir mengatakan bahwa awalnya terbit sebuah peta bidang. Namun peta bidang tersebut tidak berada pada lokasi yang sebenarnya. Hal ini karena pemiliki lahan tak pernah mengajukan dan belum ada yang berpindah tangan.

Ia menjelaskan tiga pelaku tersebut membuat skenario dan memiliki sub bidang masing-masing yang mampu meyakinkan pembeli agar mau membeli tanah yang dimaksud.

ungkap-kasus-mafia-tanah-2.jpg

"Dari hasil proses penyidikan kemudian kita bisa memetakan ada kelompok yang mencari tanah ada kelompok yang kemudian menandatangani akta jual beli, ada kelompok yang mensetting untuk melakukan gugatan perdata di pengadilan kemudian ada kelompok yang mengajukan penerbitan sertifikat hak milik," ujar Isir saat ungkap kasus di Polrestabes Surabaya, Kamis (10/6/2021).

Dari rangkaian yang telah dijelaskan oleh Isir, terbitlah sebuah peta bidang yang objeknya salah atau tidak tepat. Sebenarnya objek tanah berada di dekat peta bidang tersebut, namun oleh ahli waris telah dijual habis.

"Objeknya ini di Manukan Kulon, seharusnya ada di Manukan Wetan. Sementara dari ahli waris Manuan Wetan itu sudah dijual habis  gak ada sisa," jelas Isir.

Kata Isir apabila telah terbit peta bidang dan sertifikat tanah. Maka ahli waris tanah yang sebenarnya tak akan bisa mengurus tanah dan akan kehilangan haknya sebagai pemilik tanah.

Ketiga tersangka ini memiliki perannya masing-masing namun yang berperan di semua proses pencaplokan tanah ini adalah DP. Tersangka S yang merupakan seorang PNS berperan mendandatangani beberapa surat, Mengurus gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya bahkan menerima uang Rp. 10 juta.

"Tiga tersangka ini operasinya sejak dari 2015 ada tim lainnya sampai kemudian terbit peta bidang itu di 2020," tutur Isir.

ungkap-kasus-mafia-tanah-3.jpg

Pihaknya akan terus melakukan penyidikan karena tidak menutup kemungkinan akan ada oknum-oknum yang terlibat dalam setiap proses pembuatan sertifikat tanah ini.

"Seandainya ada oknum yang kemudian terlibat kita pun akan memproses itu, sudah komitmen dari kami yang ada di dalam satuan tugas pemberantasan mafia tanah yang ada di kota Surabaya," tandasnya.

Tidak sendiri, pihaknya dibantu oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) 1 dan BPN 2, Pemkot Surabaya, Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak dan Universitas Airlangga. Kepala BPN 1 Surabaya, Kartono Agustianto mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian.

"Kami berterimakasih kepada pihak kepolisian yang bisa mengungkap ini sehingga kami tidak terlanjur sampai menerbitnya sertifikat," ungkapnya.

Potensi kerugian yang dialami ahli waris tanah adalah Rp 170 miliar sampai Rp 476 miliar. Setelah ditangkap Polrestabes Surabaya, Tersangka di ancam dengan pasal 263 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (*)

Pewarta : Khusnul Hasana (MG-242)
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.