https://surabaya.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Pengadilan Negeri Sidoarjo Eksekusi Aset PT KAI

Rabu, 12 Februari 2025 - 12:31
Pengadilan Negeri Sidoarjo Eksekusi Aset PT KAI Pengadilan Negeri Sidoarjo mengeksekusi lahan milik PT KAI persero yang dijadikan tempat parkir oleh warga, Rabu (12/2/2025).(Dok.KAI)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Dua bangunan rumah dinas yang berdiri berada di pintu masuk Stasiun Sidoarjo, dieksekusi Pengadilan Negeri Sidoarjo. Aset milik PT KAI (Kereta Api Indonesia) itu yang dikuasai oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, Rabu (12/2/2025). 

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengungkapkan bahwa eksekusi dilakukan pada 2 bangunan rumah dinas dan tanah dengan SHGB No. 1549 dan SHGB No. 1551/ Kel. Lemahputro, milik PT. KAI (Persero).

"Sengketa kepemilikan lahan ini berkekuatan hukum tetap yaitu berdasarkan putusan No. 242/Pdt.G/PN.Sda jo No.216/ PDT/2024/PT. Sby yang telah berkekuatan hukum tetap," tuturnya. 

PT KAI sebelumnya melakukan upaya persuasif kepada 14 termohon eksekusi. Sebanyak 8 termohon eksekusi telah bersedia mengosongkan secara sukarela pada hari Senin (10/2/2025).

“Dan saat ini 6 termohon eksekusi yang dilakukan eksekusi oleh PN Sidoarjo dan akan dikembalikan aset tersebut kepada KAI,” ucap Luqman Arif.

Salah satu aset yang akan di eksekusi diketahui digunakan untuk usaha parkir liar, yang tidak memiliki perizinan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Penyelamatan aset negara termasuk lahan akan terus dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Termasuk PT KAI pada lahan di sekitar Stasiun Sidoarjo. 

Sementara proses penyelamatan aset negara ini sudah melalui jalan panjang, termasuk mediasi melihatkan 2 pihak yang bersengketa. Gugatan ini awalnya bermula dari rencana penyelamatan aset tersebut oleh PT KAI.

Upaya penyelamatan aset tersebut ternyata mendapat penolakan dari 14 warga. Mereka lalu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan nomor perkara 242/Pdt.G/2023/PN Sda. Setelah digelar persidangan, majelis hakim menyatakan pemilik lahan tersebut adalah PT KAI (Persero).

"Begitupun saat para penggugat tersebut banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, putusannya tetap sama yaitu lahan milik PT KAI," ucapnya.

PT. KAI pada kesempatan ini juga telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung pelaksanaan eksekusi. 

Salah satunya menyiapkan tempat tinggal sementara untuk termohon eksekusi, menyiapkan tempat penampungan sementara untuk barang-barang termohon eksekusi.

"Kami menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PT KAI (Persero) agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” kata Luqman Arif. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.