https://surabaya.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Tidak Setor Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dipungut, Direktur PT GKU Dipenjara 3 Tahun

Senin, 11 Agustus 2025 - 10:50
Tidak Setor Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dipungut, Direktur PT GKU Dipenjara 3 Tahun Ilustrasi putusan pengadilan.(Dok.Google)

TIMES SURABAYA, KEDIRI – Pengadilan Negeri Kota Kediri resmi menjatuhkan putusan pidana terhadap Direktur PT Gatra Karya Utama (GKU), karena terbukti melakukan tindak pidana dengan tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan PT GKU Grup selama tujuh bulan.

Putusan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen negara dalam penegakan hukum dan melindungi hak-hak tenaga kerja.

PT GKU merupakan perusahaan alih daya (outsourcing) yang bergerak di bidang jasa penyedia tenaga kerja yang ditempatkan di sejumlah pabrik gula di Jawa Timur.

PT GKU telah memungut iuran dari pekerjanya tetapi tidak menyetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, dimana PT GKU terdaftar sebagai peserta.

Dalam amar putusannya yang dibacakan pada hari Jumat, 31 Juli 2025, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun kepada terdakwa CB selaku Direktur. PT GKU.

Dia dinyatakan bersalah karena secara sengaja tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dipotong dari upah karyawan sejak bulan Februari 2021 hingga bulan Agustus 2021. 

Dengan total tunggakan sebesar Rp493.761.074,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Tujuh Puluh Empat Rupiah).

Putusan ini berdasarkan pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 yang mengatur sanksi terhadap pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Dinas selama ini sudah mendorong agar seluruh pekerja yang ada di Jawa Timur terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, baik melalui upaya sosialisasi, edukasi, pembinaan  termasuk penegakan hukum apabila ada pelanggaran di dalamnya," ungkap Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo, Senin (11/8/2025).

Putusan pengadilan ini dikatakannya, merupakan wujud dari upaya menegakkan aturan ketenagakerjaan.

Ditegaskannya, pengusaha sudah diberikan peringatan tertulis sebagaimana tertuang pada Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II serta diberikan waktu yang cukup untuk membayarkan iuran pekerja yang sudah dipungut.

Namun, iuran itu tidak disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan ternyata melewati batas waktu yang ditentukan. 

"Pengusaha tidak melaksanakan kewajibannya. Oleh karena itu, tindakan pengenaan sanksi pidana diberikan sebagai upaya terakhir untuk memastikan tidak ada lagi pengusaha yang nakal atau merampas hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," tegas Tri Widodo.

Senada, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Sigit Priyanto turut menyampaikan, bahwa pemenuhan hak normatif pekerja oleh pengusaha khususnya hak terkait perlindungan jaminan sosial merupakan prioritas serta menjadi perhatian penuh bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Pelanggaran berupa tunggakan iuran atau tidak dibayarnya iuran BPJS Ketenagakerjaan akan menyulitkan pekerja untuk memperoleh perlindungan," ucapnya.

Terutama perlindungan dikarenakan risiko kematian, kecelakaan kerja serta hari tua pekerja merupakan hal yang tidak dapat direncanakan dan dapat menurunkan kemampuan ekonomi dari pekerja yang bersangkutan.

"Oleh karena itu, putusan ini diharapkan dapat menjadi peringatan kepada pengusaha lain agar terus patuh serta melaksanakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," sambung Sigit.

Sejalan dengan itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo mengapresiasi putusan pengadilan tersebut.

"Ini adalah langkah tegas dan penting," tandasnya.

Putusan ini tidak hanya diharapkan akan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa hak pekerja atas jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak yang dilindungi hukum.

"Putusan ini dapat menjadi referensi bagi perusahaan lainnya termasuk perusahaan outsourcing agar mematuhi ketentuan dan patuh membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya," jelasnya.

Pihaknya juga menegaskan, bahwa seluruh perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan menyetorkan iuran secara tepat waktu.

Ketidakpatuhan tidak hanya berdampak pada perlindungan sosial tenaga kerja, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana bagi pengurus perusahaan.

Langkah hukum ini merupakan bagian dari strategi untuk penegakan kepatuhan yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama Pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di wilayah Jawa Timur.(*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.