TIMES SURABAYA, SURABAYA – Ditlantas Polda Jatim menindak lanjuti kejadian video konten sawer bus yang sempat viral. Tiga tersangka pengemudi pengemudi bus yang tidak lain pelaku video konten yang ditangkap (13/12/2025) lalu, kini berkasnya dinyatakan sempurna atau P21 oleh kejaksaan.
Dengan kasus serupa yang banyak terjadi, Ditlantas akan terus menindak dengan tegas para pelaku konten jalanan.
Video konten yang banyak terjadi di wilayah membahayakan warga sekitar maupun pengendara lainnya. Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin mengatakan, perilaku pengendara yang membuat konten menjadi permasalahan baru.
“Perilaku-perilaku para pengendara pribadi maupun angkutan umum yang membahayakan pengendara lainnya kami tindak supaya ada efek jera. Dan tidak hanya masuk dalam pelanggaran biasa melainkan tindak pidana karena sudah dalam kategori kejahatan,” tuturnya, Rabu (22/1/2025).
Tindak pidana yang dijatuhkan para pelaku video konten ini merupakan shock terapi, hal ini berlaku untuk siapa saja yang membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lain.
“Tindakan ini kami lakukan tidak hanya sekedar tilang denda atau kurungan seperti yang terdapat pada pasal 3 ayat (11). Ada ketentuan pasal lain dimana SIM dapat dicabut karena tidak layak mengendarai kendaraan,” tegasnya.
Kombes Pol Komarudin menambahkan, akan terus melakukan upaya edukasi bagi PO, para sopir yang dipekerjakan di perusahaan tersebut, sehingga ancaman terhadap pengguna jalan lainnya dapat diminimalisir.
Sedangkan tindakan bus yang ugal-ugalan saat mengemudi, Ditlantas Polda Jatim menindak 97 bus dari berbagai PO selama kurun waktu Desember 2024. Di antaranya ada 6 PO yang sudah ditindak, pelanggaran yang terjadi karena menerobos lampu merah, melanggar marka dan mengemudi ugal-ugalan.(*)
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |