TIMES SURABAYA, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng curah merek Minyakita dengan total barang bukti sebanyak 14 ton.
Polisi menemukan praktik ilegal ini di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Sampang dan Surabaya.
Pengungkapan pertama dilakukan di Dusun Batu Lenger Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Selasa (11/3/2025).
Polisi menemukan 31 tandon berisi minyak curah dengan total sekitar 10 ton yang dikemas ulang dalam jeriken berukuran 5 liter dan 1 liter dengan merek Minyakita.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kemasan 5 liter hanya terisi sekitar 4,5 liter, sementara kemasan 1 liter hanya berisi antara 800 hingga 890 mililiter," ungkap Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Polda Jatim, Rabu (12/3/2025).
Para pelaku di Sampang diperkirakan telah meraup keuntungan sekitar Rp727 juta selama satu tahun beroperasi.
Pengungkapan kedua ditemukan di Rungkut Surabaya, petugas menemukan 4 ton minyak curah yang dikemas ulang dengan merek Minyakita.
Minyak tersebut dikemas dalam botol dan pouch berlabel produksi UD Jaya Abadi. Hasil pemeriksaan kembali menunjukkan adanya pengurangan volume dalam kemasan. Yang seharusnya 1 liter hanya berisi 800 hingga 890 mililiter.
"Botol yang bertuliskan isi bersih 1 liter faktanya hanya berisi sekitar 800 hingga 890 mililiter. Demikian pula pada kemasan 1 liter yang dijual dengan harga Rp15.700, volumenya ternyata di bawah 900 mililiter,"jelasnya.
Sementara Satgas Pangan Polda Jatim memastikan akan terus melakukan pemantauan terhadap peredaran bahan pokok menjelang bulan Ramadan.
Pemerintah pun disebut semakin masif dalam menggelar operasi pasar guna menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan kebutuhan masyarakat.
"Kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Pemalsuan seperti ini sangat merugikan, baik dari sisi ekonomi maupun kesehatan konsumen," tegas Kombes Pol Budi Hermanto. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polda Jatim Temukan Pemalsuan 14 Ton Minyak Goreng Merek Minyakita
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Deasy Mayasari |