TIMES SURABAYA, SURABAYA – Terdakwa penipuan berkedok pengadaan spring bed senilai Rp220 milliar, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim di Persidangan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa adalah Komisaris PT Garda Tamatek Indonesia (PT GTI) Greddy Harnando dan Direktur PT GTI Indah Catur Agustin.
Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander dalam putusannya menjatuhkan hukuman selama 3,5 tahun pada masing-masing terdakwa, Selasa (18/3/2025). Keduanya terbukti bersalah melakukan penipuan.
”Keduanya terbukti secara sah dan secara bersama-sama melakukan penipuan. Dijatuhi hukuman masing-masing 3 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ferdinan.
Putusan tersebut lebih rendah daripada yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum selama 4 tahun.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Budiarto menuntut kurungan penjara maksimal sesuai Pasal 378 KUHP Juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan lebih rendah diberikan dengan pertimbangan berperilaku baik dan berperan menjadi tulang punggung keluarga.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Anita, menuturkan bahwa pihaknya masih pikir-pikir. Pihaknya juga mengapresiasi putusan hakim yang diberikan.
”Terkait upaya hukum untuk putusan hakim kami masih pikir-pikir,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Martin Suryana (selaku korban), Lisawati Soegiharto, menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan. Baik melalui jalur hukum perdata maupun melalui proses hukum kepailitan.
"Jalur ini kami tempuh, karena masih ada uang sebesar Rp171 miliar masih belum dikembalikan," ujarnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tipu 200 Milliar, Komisaris dan Direktur PT GTI Dijatuhi Hukuman 3,5 Tahun Penjara
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Deasy Mayasari |