Biro Hukum Setdaprov Jatim Tekankan Pentingnya Azas Praduga Tak Bersalah
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berikan klarifikasi di Sidang Tipikor terkait BAP mendiang Kusnadi. Tim hukum tegaskan tudingan ijon ke eksekutif tidak masuk akal.
Surabaya – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi tambahan dalam sidang dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran DPRD Jatim 2019 di Pengadilan Negeri Tipikor Juanda, Kamis (12/2/2026).
Dalam sidang yang diketuai Ferdinand Marcus L ini, Khofifah menghadapi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih tiga jam dengan tenang.
Pada persidangan tersebut, Gubernur Jawa Timur memberikan keterangan sekaligus untuk mengklarifikasi pernyataan almarhum Kusnadi sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dibacakan dalam persidangan.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Adi Sarono, S.H., M.H., mengatakan, kehadiran Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam rangka memenuhi kewajiban untuk taat serta menghormati proses hukum atas kasus korupsi dana hibah Pokmas.
"Ibu Gubernur telah menggunakan kesempatan dalam sidang tadi untuk memberikan klarifikasi," ujarnya.
Klarifikasi tersebut, lanjutnya, berawal dari pernyataan dalam BAP almarhum Kusnadi tentang pembagian ijon atau fee.
"Sudah jelas disampaikan dalam persidangan bahwa itu (ijon) tidak benar dan tidak ada," katanya.
Ahli hukum Pemprov Jatim, Saiful Ma'arif menambahkan, bahwa keterangan Gubernur Khofifah telah menjelaskan secara jelas seluruh sistem mekanisme pengelolaan keuangan daerah dalam tubuh pemerintah provinsi.
Selama proses persidangan, pihaknya juga mencermati beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh JPU, majelis hakim, dan pengawas terkait penyimpangan pembagian pokir.
"Pertama saya jelaskan, bahwa persidangan ini bukan terkait suap penerima Pokir, tidak ada kaitannya dengan Pemprov. Dari fakta-fakta yang diungkap, seolah-olah menjadi tanggung jawab Ibu Gubernur, tetapi yang sebenarnya menyimpang adalah pemberian ijon yang diterima oleh penerima Pokir," tegasnya.
Seluruh bukti nyata yang terungkap di persidangan, kata dia, beberapa merupakan aset yang diberikan oleh Kusnadi kepada istrinya. Bukti itu disebut tidak berkaitan dengan pejabat eksekutif.
"Pertama, itu bukti persidangan, tidak ada kaitannya dengan pejabat eksekutif. Jadi jelas. Yang kedua, tuduhan penerimaan yang disampaikan Pak Kusnadi bahwa dia telah memberikan ijon kepada Ibu Gubernur, Wagub, Pak Sekda, prinsipnya sudah dijelaskan oleh Ibu Gubernur itu semua tidak ada. Bahkan sudah dihitung oleh Ibu Gubernur, itu semua tidak masuk akal," tegas Syahrul.
Dan ketiga, ia berharap agar publik tetap mengacu pada azas praduga tak bersalah kepada para saksi dalam hal ini Gubernur Jatim Khofifah.
"Tidak ada satu buktipun yang menunjukkan," ujarnya.
Mekanisme pencairan Pokir yang dilakukan oleh Pemprov Jatim disebut tidak berhubungan dengan penyimpangan yang dilakukan oleh para terdakwa. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



