Sekretaris BAGUS Berharap Proses Hukum Khofifah Berjalan Objektif dan Transparan
TIMES Surabaya/Sekretaris Barisan Gus dan Santri (BAGUS), H. Muhaimin, menghadiri sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (FOTO: Istimewa)

Sekretaris BAGUS Berharap Proses Hukum Khofifah Berjalan Objektif dan Transparan

Sekretaris BAGUS H. Muhaimin hadiri sidang korupsi hibah Jatim untuk beri dukungan moral bagi Khofifah Indar Parawansa. Dalam sidang, Khofifah tegaskan tak kenal para terdakwa.

TIMES Surabaya,Kamis 12 Februari 2026, 16:57 WIB
2.5K
R
Rudi Mulya

SURABAYASekretaris Barisan Gus dan Santri (BAGUS), H. Muhaimin, menghadiri sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2/2026). Kehadirannya bertujuan memberikan dukungan moral kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang diperiksa sebagai saksi.

Muhaimin menyatakan, dukungan tersebut merupakan bentuk solidaritas dari kalangan gus dan santri terhadap Khofifah yang tengah menjalani proses hukum.

“Kami hadir untuk memberi penguatan moral kepada Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Semoga beliau kuat dalam menjalani ujian ini,” ujar Muhaimin usai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Menurutnya, sejumlah santri turut mencermati jalannya persidangan. Ia menilai keterangan Khofifah di ruang sidang telah menegaskan bahwa mekanisme penyaluran hibah diatur secara jelas dan sesuai ketentuan.

article

“Dari kesaksian yang kami dengarkan, aturan dan mekanisme penyaluran hibah dijelaskan secara terang. Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan,” papar Muhaimin.

Sementara itu, Khofifah hadir langsung di Ruang Sidang Cakra sekitar pukul 13.30 WIB. Sebelum memberikan keterangan, orang nomor satu di Jawa Timur tersebut diambil sumpah sebagai saksi di hadapan majelis hakim.

Kehadirannya menjadi sorotan publik setelah namanya sempat disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa yang telah meninggal dunia.

Dalam persidangan, Khofifah secara tegas menyatakan tidak mengenal empat terdakwa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pernyataan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Ferdinand Marcus Leander.

“Apakah saudari mengenal empat terdakwa yang hadir dalam persidangan ini?” tanya hakim ketua. “Tidak kenal, Yang Mulia,” jawab Khofifah singkat.

Empat terdakwa tersebut yakni Hasanuddin; Jodi Pradana Putra (mantan anggota DPRD Jawa Timur); Sukar (mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung); serta Wawan Kristiawan (pihak swasta asal Tulungagung).

Di hadapan majelis hakim, Khofifah juga menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat menghadiri sidang pada pekan sebelumnya. “Kami mohon maaf karena pekan lalu ada banyak agenda kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan,” ucapnya.

Sidang pemeriksaan saksi tersebut berlangsung dengan agenda pendalaman keterangan terkait mekanisme dan proses penyaluran dana hibah Pemprov Jatim dalam perkara yang tengah disidangkan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Rudi Mulya
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Surabaya, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.