Pemkot Surabaya Luncurkan Layanan Konfirmasi Daring DTSEN, Jamin Keamanan Data Warga
Pemkot Surabaya meluncurkan layanan konfirmasi daring DTSEN melalui surabaya.go.id. Simak cara cek status pendataan dan batas waktu konfirmasi NIK sebelum 31 Maret 2026.
Surabaya – Pemerintah Kota atau Pemkot Surabaya resmi meluncurkan layanan konfirmasi data secara daring dalam pelaksanaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Inovasi ini merupakan langkah percepatan pendataan sekaligus wujud komitmen dalam melindungi data pribadi masyarakat.
Layanan konfirmasi tersebut dapat diakses melalui laman resmi surabaya.go.id. Layanan ini diperuntukkan bagi warga yang belum sempat ditemui petugas saat survei lapangan, sehingga mereka dapat memastikan status pendataannya secara mandiri.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto menjelaskan, saat ini masih terdapat sekitar 181.867 kepala keluarga (KK) atau 17 persen yang datanya belum terkonfirmasi.
“Untuk menuntaskan sisa tersebut, kami membuka layanan konfirmasi data secara daring. Warga cukup memasukkan NIK dan tanggal lahir untuk mengecek statusnya. Jika belum disurvei, bisa langsung mengisi formulir konfirmasi online,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Ex-Humas Pemkot Surabaya, Kamis (19/2/2026).
Eddy menegaskan, digitalisasi layanan ini tidak hanya berorientasi pada percepatan, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip perlindungan data pribadi sesuai ketentuan perundang-undangan. Informasi yang ditampilkan dalam sistem dibatasi hanya berupa inisial nama serta wilayah administratif (RT/RW, kelurahan, dan kecamatan).
“Kami pastikan keamanan data menjadi prioritas. Informasi yang masuk hanya digunakan untuk kepentingan verifikasi dan pemutakhiran data sosial ekonomi. Tidak ada data pribadi yang dibuka secara detail,” tegasnya.
Setelah warga melakukan konfirmasi, data tersebut akan diteruskan kepada petugas survei di kelurahan sesuai domisili yang dilaporkan. Verifikasi lapangan akan dilakukan maksimal satu minggu setelah konfirmasi diterima.
Namun, Eddy mengingatkan agar warga segera melakukan konfirmasi sebelum tenggat waktu berakhir. Apabila hingga 31 Maret 2026 warga belum melakukan konfirmasi, Pemkot Surabaya akan melakukan penertiban NIK yang bersifat sementara untuk layanan publik di lingkungan pemerintah kota.
“Penertiban ini bukan sanksi, melainkan mekanisme administratif untuk memastikan keberadaan dan domisili warga agar data yang dimiliki benar-benar valid dan mutakhir,” jelas Eddy.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya, Arrief Chandra Setiawan menilai peluncuran layanan digital ini selaras dengan kebutuhan pembaruan data yang bersifat dinamis.
“Kondisi sosial ekonomi masyarakat bisa berubah cepat, terutama di sektor informal. Dengan sistem yang responsif dan berbasis digital, pembaruan data bisa lebih akurat dan meminimalkan kesalahan sasaran bantuan,” tandas Arrief. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




