Pemkot Surabaya Buka Posko THR 2026, Lapor jika Perusahaan Telat Bayar
Disperinaker Kota Surabaya membuka Posko Pengaduan THR 2026 mulai 26 Februari hingga 27 Maret. Tersedia layanan WhatsApp dan posko mandiri di kawasan industri.
SURABAYA – Pemerintah Kota atau Pemkot Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Langkah ini diambil untuk mengawal kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Hebi Djuniantoro, menyatakan posko pengaduan beroperasi mulai Kamis (26/2/2026) hingga Jumat (27/3/2026). Layanan ini berfungsi sebagai wadah aduan sekaligus sarana konsultasi dan sosialisasi bagi pekerja maupun pengusaha.
Menurut Hebi, alur layanan posko dibagi menjadi dua tahap. Tahap awal difokuskan pada sosialisasi tata cara perhitungan dan aturan THR. Memasuki H-14 hingga H-7 Lebaran, posko akan berfokus pada penanganan pengaduan terkait keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran.
"Harapannya, jika ada kendala, bisa diselesaikan secara bipartit terlebih dahulu di internal perusahaan. Jika tidak ada penyelesaian, silakan melapor ke posko. Kami siapkan mediator untuk memfasilitasi," ujar Hebi, Kamis (26/2/2026).
Apabila mediasi di tingkat kota tetap tidak menemui titik temu, Disperinaker akan melaporkan kasus tersebut ke tingkat Provinsi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.
Akses Layanan Luring dan Daring
Masyarakat yang ingin berkonsultasi atau melapor dapat memanfaatkan layanan luring (offline) dengan mendatangi Kantor Disperinaker Surabaya di Jalan Penjaringan Asri Nomor 36 pada jam kerja (08.00 - 15.00 WIB).
Selain layanan fisik, Disperinaker juga menyediakan akses daring (online) melalui laman https://s.id/pengaduanTHR atau via WhatsApp di nomor 0857-4306-9019.
"Selain layanan di kantor pusat, kami juga mewajibkan kawasan industri dan perdagangan besar untuk menyediakan posko mandiri guna memudahkan akses bagi para buruh di wilayah tersebut," jelas Hebi.
Syarat Laporan dan Batas Waktu Pembayaran
Bagi pekerja yang ingin melapor, diwajibkan membawa identitas diri (KTP) serta bukti pendukung yang kuat. Berdasarkan aturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya.
"Kami mengikuti arahan Kemenaker dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi. Petugas akan melakukan klarifikasi, kunjungan lapangan, hingga mediasi untuk memastikan hak pekerja tersampaikan tepat waktu," tambahnya.
Sementara itu, bagi perusahaan yang telah menunaikan kewajibannya, diimbau untuk melapor melalui tautan https://bit.ly/laporbayarthr sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



