Polisi Bongkar Dugaan Penyelewengan Bio Solar Subsidi, Dua Pelaku Ditangkap
Barang bukti berupa 3.035 liter bio solar yang berasal dari SPBN AKR Rantauan ilir, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.(Dok.Polri)

Polisi Bongkar Dugaan Penyelewengan Bio Solar Subsidi, Dua Pelaku Ditangkap

Tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bio solar subsidi. Dua tersangka diamankan dengan barang bukti ribuan liter BBM.

TIMES Surabaya,Minggu 17 Mei 2026, 13:39 WIB
1.1K
L
Lely Yuana

JAKARTATim gabungan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri melalui Subdit Intelair dan Subdit Patroliair mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kepala Korpolairud Baharkam Polri Irjen Pol R. Firdaus Kurniawan melalui Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol I Made Sukawijaya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik pengangkutan dan penyalahgunaan penjualan BBM subsidi di luar peruntukannya.

Komandan KP Laksmana-7012, Kompol Daniel Agung, menjelaskan kedua tersangka berinisial HM dan MR diamankan saat mengangkut bio solar subsidi menuju wilayah Kalimantan Tengah.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik penyalahgunaan dan penjualan bio solar subsidi yang diduga berasal dari SPBN AKR Rantauan Ilir, Banjarmasin. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pemantauan pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 00.00 WITA.

"Tim Subdit Intelair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Tim Searider KP Laksmana-7012 melakukan pengejaran terhadap dua unit perahu kelotok di perairan anak Sungai Barito," ujar Daniel, Minggu (17/5/2026).

Saat pemeriksaan, petugas menemukan satu unit perahu kelotok bermesin dompeng berwarna putih-hijau yang dikemudikan HM. Dari perahu tersebut ditemukan 45 jerigen bio solar berkapasitas 35 liter atau total sebanyak 1.575 liter.

Petugas juga menemukan nota pembelian BBM subsidi dari AKR Jalan RK Ilir RT 20 Pekauman, Banjarmasin, dengan nomor ID 720 dan nomor nota 94225, tercatat pembelian sebanyak 450 liter dengan nilai Rp3.060.000.

Selain itu, tim juga menyita satu unit kelotok bermesin dompeng berwarna biru-cokelat yang dikemudikan MR. Dari perahu tersebut ditemukan 42 jerigen berkapasitas 35 liter atau sebanyak 1.470 liter bio solar.

Petugas turut mengamankan nota pembelian BBM subsidi dari lokasi yang sama dengan nomor ID 737 dan nomor nota 94226 sebanyak 450 liter senilai Rp3.060.000, serta uang tunai Rp7.474.000.

"Kemudian terduga tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke KP Laksmana-7012 untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Daniel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga membeli bio solar subsidi dari SPBN AKR Rantauan Ilir untuk kemudian dijual kembali demi memperoleh keuntungan pribadi.

Polisi menduga praktik tersebut berdampak pada terganggunya distribusi BBM subsidi di wilayah Kota Banjarmasin, yang ditandai dengan antrean panjang pembelian bio solar, terutama bagi nelayan.

"Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Lely Yuana
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Surabaya, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.