DPRD Jatim Soroti Kinerja BUMD: Setoran Keuntungan Didominasi Bank Jatim
Wakil Pansus BUMD Jatim, Abdullah Abu Bakar mendesak likuidasi BUMD non-produktif yang membebani fiskal daerah tanpa memberikan kontribusi dividen yang signifikan. (FOTO: DPRD Jatim)

DPRD Jatim Soroti Kinerja BUMD: Setoran Keuntungan Didominasi Bank Jatim

Pansus BUMD DPRD Jatim mengkritik keras kinerja perusahaan daerah yang minim kontribusi. Bank Jatim mendominasi 86% keuntungan, sementara unit lain terancam dibubarkan.

TIMES Surabaya,Kamis 30 April 2026, 18:57 WIB
1K
Z
Zisti Shinta Maharani

SurabayaRapat Paripurna DPRD Jawa Timur pada Kamis (30/4/2026) menjadi momen penghakiman bagi sejumlah perusahaan daerah (BUMD) yang dianggap gagal memberikan keuntungan. Pansus BUMD mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa dari total setoran keuntungan Rp488,1 miliar, hampir seluruhnya atau sekitar 86 persen hanya berasal dari Bank Jatim. Sementara itu, perusahaan lain seperti PWU dan JGU kontribusinya sangat kecil, bahkan tidak sampai 1 persen.

​Kondisi ini memicu kritik keras karena manajemen BUMD dinilai terlalu santai. Juru Bicara Pansus BUMD, Abdullah Abu Bakar, menegaskan bahwa selama ini tidak ada tolok ukur kerja yang jelas.

"Persoalan mendasar BUMD adalah tidak adanya sistem kinerja yang benar-benar mengikat. Aturan yang ada selama ini hanya formalitas di atas kertas, bukan hasil nyata," ujar Abdullah, Kamis (30/4/2026).

​Kritik Abdullah semakin pedas saat menyentuh masalah kesejahteraan pejabat BUMD. Ia merasa aneh melihat para pimpinan perusahaan tetap hidup mewah di tengah kinerja perusahaan yang jeblok.

"Sangat memprihatinkan, direksi dan komisaris tetap menerima gaji dan fasilitas tinggi, sementara kinerja perusahaan tidak menunjukkan hasil yang sebanding, bahkan lemah," tambahnya.

​Buntut dari rapor merah ini, DPRD Jatim merekomendasikan langkah ekstrem berupa penutupan atau pembubaran unit usaha yang terus merugi, seperti unit Karet Ngagel dan Carma.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kini didesak untuk segera merombak total manajemen dan membentuk pusat kendali khusus agar perusahaan plat merah ini tidak lagi menjadi beban negara. Pemprov diberi waktu hingga Desember 2026 untuk bersih-bersih manajemen yang tidak produktif. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Zisti Shinta Maharani
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Surabaya, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.