Penerapan KRIS BPJS Bertahap, Suli Da’im: Iuran Belum Naik, Hak Pasien Tetap Aman
Anggota DPRD Jatim, Suli Da’im, memastikan penerapan sistem KRIS BPJS Kesehatan dilakukan bertahap tanpa menghapus hak pelayanan maupun menaikkan iuran secara mendadak (FOTO: Dok. Pribadi)

Penerapan KRIS BPJS Bertahap, Suli Da’im: Iuran Belum Naik, Hak Pasien Tetap Aman

TIMES Surabaya,Minggu 24 Mei 2026, 21:37 WIB
1.2K
Z
Zisti Shinta Maharani

SURABAYAImplementasi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) oleh BPJS Kesehatan memicu gelombang kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait isu penghapusan kelas dan lonjakan iuran.

Menanggapi riuh tersebut, Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Suli Da’im, meminta publik tidak panik dan melihat kebijakan ini secara utuh sebagai langkah standarisasi, bukan pemangkasan hak medis.

Suli menegaskan, narasi yang beredar di akar rumput kerap kali terdistorsi. Berdasarkan regulasi, hingga detik ini besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih berjalan normal tanpa ada perubahan.

"Yang perlu dipahami masyarakat, sampai hari ini iuran BPJS masih tetap dan belum berubah," ujar Suli Da’im pada Minggu (24/5/2026).

"Ketentuan yang berlaku masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir seolah-olah kelas langsung dihapus dan iuran otomatis naik," imbuhnya.

Sistem KRIS diproyeksikan mengganti skema kelas 1, 2, dan 3 secara bertahap. Transformasi ini dirancang demi menghapus diskriminasi fasilitas dasar di rumah sakit.

Melalui KRIS, setiap ruang rawat inap wajib memenuhi 12 kriteria ketat mulai dari ventilasi, pencahayaan, aksesibilitas difabel, hingga pembatasan maksimal empat tempat tidur per kamar.

"Ini sebenarnya bentuk ikhtiar pemerintah menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih berkeadilan. Jangan sampai ada kesan pelayanan kesehatan berbeda terlalu jauh hanya karena perbedaan kelas," kata legislator senior PAN tersebut.

Bagi masyarakat yang menginginkan fasilitas premium, Suli menjelaskan bahwa regulasi tetap memberikan ruang. Sesuai Pasal 51 Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, peserta tetap bisa melakukan upgrade kamar ke tingkat VIP atau suite room.

"Peserta masih dapat meningkatkan kelas perawatan lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif, melalui asuransi tambahan atau membayar selisih biaya sendiri sesuai ketentuan rumah sakit," tambahnya.

Saat ini, pemerintah masih menggodok kajian aktuaria dan simulasi pembiayaan sebelum menelurkan kebijakan iuran baru.

Oleh karena itu, Suli meminta masyarakat lebih selektif menyaring informasi. Komisi E DPRD Jatim berkomitmen mengawal ketat transisi ini agar rumah sakit di daerah segera berbenah tanpa menurunkan kualitas pelayanan, khususnya bagi warga kelas menengah ke bawah.

"Kebijakan ini harus menjadi momentum memperbaiki kualitas layanan kesehatan nasional. Jangan hanya berubah nama sistem, tetapi pelayanan di lapangan juga harus semakin baik," pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Zisti Shinta Maharani
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Surabaya, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.