Data Disabilitas Jatim Masih Simpang Siur, Komisi E Tekankan Validasi dalam Raperda Baru
Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Siti Mukiyarti, menyampaikan Nota Penjelasan Raperda Disabilitas guna menjamin kesetaraan hak pendidikan dan pekerjaan bagi jutaan warga disabilitas di Jawa Timur. (FOTO: DPRD Jatim)

Data Disabilitas Jatim Masih Simpang Siur, Komisi E Tekankan Validasi dalam Raperda Baru

Komisi E DPRD Jatim mengusulkan Raperda Pelindungan Disabilitas untuk menggantikan regulasi lama. Fokus utama adalah pemenuhan hak asasi, perbaikan data, dan serapan tenaga kerja.

TIMES Surabaya,Selasa 5 Mei 2026, 21:33 WIB
1.3K
Z
Zisti Shinta Maharani

SurabayaKomisi E DPRD Provinsi Jawa Timur resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas dalam Rapat Paripurna Internal di Gedung DPRD Jatim, Selasa (5/5/2026). Langkah ini diambil untuk mengganti regulasi lama (Perda No. 3 Tahun 2013) yang dinilai sudah usang dan masih memakai paradigma belas kasihan (charity based).

Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim, Siti Mukiyarti, menegaskan bahwa perubahan ini adalah mandat undang-undang agar penyandang disabilitas di Jawa Timur mendapatkan hak yang setara sebagai manusia bermartabat. Menurutnya, disabilitas bukan lagi hambatan untuk hidup mandiri jika didukung oleh sistem yang inklusif.

"Kita harus bergeser dari pola pikir bantuan sosial semata menuju pemenuhan hak asasi manusia yang setara. Negara wajib memberikan jaminan agar tidak ada satu pun warga Jatim yang tertinggal dalam agenda pembangunan, sesuai prinsip No One Left Behind," ujar legislator fraksi PKB ini.

Data menunjukkan urgensi ini sangat nyata. Terdapat perbedaan data yang cukup kontras antara BPS dengan 3,42 juta jiwa dan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional sebanyak 1,86 juta jiwa. Selain itu, akses pendidikan masih menjadi rapor merah, di mana 21,22% penyandang disabilitas belum/tidak pernah sekolah, angka yang sangat jauh dibanding penduduk non-disabilitas yang hanya 3,38%.

Sektor ketenagakerjaan pun setali tiga uang. Dari puluhan ribu perusahaan di Jatim, baru 60 perusahaan yang melapor telah mempekerjakan penyandang disabilitas. Padahal, ada kewajiban kuota 2% untuk instansi pemerintah/BUMD dan 1% untuk swasta.

"Rendahnya serapan kerja ini karena mismatch keterampilan dan kuatnya stigma. Melalui Raperda ini, kita akan memperkuat fungsi Unit Layanan Disabilitas (ULD) di bidang ketenagakerjaan, pendidikan, hingga kesehatan," tambahnya.

Raperda baru ini nantinya akan mengatur cakupan yang lebih luas, mulai dari validasi data terpilah, perencanaan anggaran yang responsif disabilitas, hingga pembentukan Komisi Disabilitas Daerah Provinsi Jawa Timur sebagai lembaga advokasi independen. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat menuju visi Indonesia Emas 2045, di mana seluruh lapisan masyarakat bisa berkontribusi aktif tanpa terkecuali. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Zisti Shinta Maharani
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Surabaya, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.