TIMES SURABAYA, SIDOARJO – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sidoarjo 2025-2029 membeberkan skema implementasi program bantuan keuangan untuk desa/kelurahan Rp 500 juta yang menjadi janji kampanye Bupati Sidoarjo Subandi dan Wakil Bupati Mimik Idayana.
Ketua Pansus RPJMD Sidoarjo,Tarkit Erdianto menyampaikan bahwa dari hasil rapat-rapat dengan eksekutif, diketahui bahwa bantuan keuangan untuk desa tersebut bakal direalisasikan setiap tahun dengan nominal tertentu, tidak langsung sebesar Rp 500 juta.
Menurut Tarkit, saat rapat-rapat dengan eksekutif bahwa disebutkan tahun 2026 sebesar Rp 200 juta, dan di tahun 2027 naik menjadi Rp 300 juta serta di tahun 2028 menjadi Rp 400 juta. Bantuan keuangan program Subandi-Mimik tidak termasuk insentif RT/RW.
"Baru di tahun 2029 skema bantuan keuangan untuk desa sebesar Rp 500 juta dan juga termasuk insentif RT/RW," kata Tarkit, Selasa (8/7/2025).
Ketua Fraksi PDIP DPRD Sidoarjo itu menyatakan memang tidak ada kewajiban kepala daerah merealisasikan semua janji kampanye di tahun pertama menjabat. Karena masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati itu 5 tahun.
Kalau tidak direalisasikan di tahun pertama, bisa saja nanti baru diimplementasikan di tahun berikutnya itu tidak melanggar secara hukum. "Secara hukum tidak ada konsekuensi bila tidak dilaksanakan. Tapi konsekuensi secara politik dan moral kepada masyarakat," ujar anggota Komisi D DPRD Sidoarjo itu.
Dia menambahkan setiap skema dalam realisasi program kepala daerah juga bergantung pada kemampuan anggaran yang ada di APBD. Kendati demikian Tarkit berharap bupati dan wabup berkomitmen untuk benar-benar merealisasikan setiap program yang sudah menjadi janji politik saat kampanye.
"Kami berharap pak bupati dan bu wabup mampu mewujudkan setiap program yang telah dijanjikan kepada masyarakat untuk kemajuan Sidoarjo," pungkasnya (*)
Pewarta | : Biro Surabaya Raya |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |