TIMES SURABAYA, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) periode 2011–2015, Abraham Samad, bersama Koalisi Masyarakat Antikorupsi, melaporkan dugaan tindak korupsi terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) atas pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Dugaan Suap dan Gratifikasi dalam Penerbitan Sertifikat
Abraham Samad mengungkapkan bahwa laporan ini mencakup dugaan suap dan gratifikasi dalam proses penerbitan sertifikat di atas laut.
"Kami menduga ada unsur suap dan gratifikasi dalam penerbitan sertifikat tersebut," ujar Samad saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (31/1/2025).
Menurutnya, pemagaran laut dan penerbitan sertifikat tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, sehingga berada dalam kewenangan KPK untuk ditindaklanjuti.
"Jika mengacu pada Pasal 2, jelas ada indikasi kerugian negara, sehingga KPK memiliki kewenangan untuk menangani kasus ini. Kami telah menyampaikan laporan ini langsung kepada pimpinan KPK," tegasnya.
Korupsi dalam Proyek Strategis Nasional PIK 2
Selain dugaan korupsi terkait pagar laut, Samad juga melaporkan indikasi korupsi dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Ia meminta KPK untuk melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap proyek tersebut.
"Kami membawa laporan yang telah disusun oleh rekan-rekan koalisi mengenai dugaan korupsi dalam proyek strategis nasional di PIK 2. Kami berharap KPK lebih fokus dalam melakukan investigasi," ungkapnya.
Samad menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada jajaran pimpinan KPK, termasuk Ketua KPK Setyo Budiyanto. Bukti-bukti tersebut diklaim telah dikumpulkan secara sistematis dan siap digunakan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Pemerintah Cabut Sertifikat Pagar Laut yang Cacat Prosedur
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi mencabut sertifikat HGB/HM pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa hasil evaluasi menunjukkan penerbitan sertifikat tersebut melanggar prosedur dan batal demi hukum. Ia menjelaskan bahwa batas daratan/garis pantai yang tercantum dalam sertifikat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yuridis.
"Berdasarkan hasil penelitian, penerbitan sertifikat di Pesisir Pantai Desa Kohod cacat prosedur dan melanggar aturan, sehingga harus dicabut," kata Nusron.
Dari 263 sertifikat yang berada di kawasan bawah laut, sebagian sudah dibatalkan karena berada di luar garis pantai yang ditetapkan. Hingga saat ini, sekitar 50 sertifikat telah resmi dicabut, sementara proses pembatalan lainnya masih berlangsung.
"Kami terus menelusuri dan mencabut sertifikat yang tidak sesuai aturan, namun proses ini dilakukan bertahap," pungkas Nusron saat memberikan keterangan di Tangerang, Jumat (24/1). (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikat Pagar Laut ke KPK
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |