TIMES SURABAYA, BLITAR – Polres Blitar Kota berhasil mengamankan pelaku penabrak pengendara motor di Jalan Cemara Kelurahan Rembang Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. Pelaku adalah pengemudi truk yang melarikan diri usai menabrak pengendara motor hingga tewas.
Hanya butuh waktu 24 Jam, akhirnya Unit Laka Lalulintas Polres Blitar Kota dapat membekuk sopir truk tersebut.
"Pelaku adalah TM warga Kelurahan Plosokerep Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. Ia Setelah menabrak Setyo Agung warga Jalan Sono Keling Kelurahan Rembang Kecamatan Sananwetan saat mengendarai motornya," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono dalam pers rilis, Jumat (28/10/2022).
Menurut Kapolres, kejadian kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu (26/10/2022) pagi antara sepeda motor dengan truk yang dikendarai TM di pertigaan Lampu merah Jalan Rembang Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. Pengemudi Truk yang bernama TM melarikan diri meninggalkan korban yang tertabrak.
"Setelah kita menerima laporan, langsung anggota Lalu Lintas melakukan olah TKP dengan memeriksa CCTV dan membawa korban ke RS Mardi Waluyo Kota Blitar," tambahnya.
Dari CCTV, kemudian petugas mengetahui nomor polisi Truk tersebut. Akhirnya diketahui bahwa truk berangkat dari sebuah gudang yang terletak di Jalan Kelapa Gading Kota Blitar. Setelah koordinasi dengan pemilik gudang, polisi menemukan bahwa sopir truk itu adalah TM.
"Untuk tersangka TM dapat di jerat UU.No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, juga dikenakan pasal 310 ayat 4 tentang UULL dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp12 Juta," urai Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono.(*)
Pewarta | : Muhammad Sholeh |
Editor | : Imadudin Muhammad |