https://surabaya.times.co.id/
Berita

Asuransi Jiwa dan Kecelakaan akan Ditransfer ke Rekening Jemaah Haji

Sabtu, 17 Juni 2023 - 19:55
Asuransi Jiwa dan Kecelakaan akan Ditransfer ke Rekening Jemaah Haji Ketua PPIH Arab Saudi, Subhan Cholid. (Foto: Kemenag RI)

TIMES SURABAYA, JEDDAH – Kementerian Agama RI  menyediakan asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat serta  bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap jemaah haji selama pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M, Subhan Cholid, mengungkapkan bahwa Kemenag telah menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi guna memberikan perlindungan kepada jemaah. Proses pengurusan asuransi sepenuhnya akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Untuk memudahkan, pengurusan asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah," tegas Subhan di Jeddah.

"Nantinya, pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah. Jadi keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan di bank penerima setoran awal jemaah penerima asuransi, dan itu bisa mulai dilakukan setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji pada awal Agustus 2023," paparnya.

grafis-haji.jpg

Hingga saat ini, tercatat ada 77 jemaah haji Indonesia yang wafat. Mereka meninggal dunia di Madinah, Makkah, Jeddah, dan bahkan di pesawat selama perjalanan dari Tanah Air menuju Arab Saudi.

"Asuransi ini mencakup perlindungan mulai saat jemaah memasuki asrama embarkasi haji hingga jemaah kembali ke debarkasi haji," tegas Subhan.

Berikut adalah ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan yang berlaku bagi jemaah haji Indonesia 1444 H:

  1. Jemaah yang wafat akan diberikan asuransi dengan besaran setidaknya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi.
  2. Jemaah yang wafat karena kecelakaan akan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi.
  3. Jemaah yang mengalami kecelakaan dan mengalami cacat tetap akan diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen hingga 100 persen Bipih per Embarkasi.
  4. Pengurusan asuransi akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Klaim asuransi akan dibayarkan oleh pihak perusahaan asuransi melalui transfer ke rekening jemaah.
  5. Asuransi ini memberikan perlindungan mulai saat jemaah memasuki asrama embarkasi haji hingga kembali ke debarkasi haji.

Asuransi jiwa dan kecelakaan ini, memberikan perlindungan dan kepastian bagi jemaah haji Indonesia. (*)

Pewarta : Bambang H Irwanto
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.