https://surabaya.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Ingin Kuasai Harta, Ponakan Nekat Bunuh Kerabat Sendiri

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:00
Ingin Kuasai Harta, Ponakan Nekat Bunuh Kerabat Sendiri Polda Jatim menunjukkan barang bukti yang digunakan MF saat membunuh kerabatnya, Rabu (16/7/2025).(Foto : Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Hubungan keluarga berakhir dengan bersimbah darah. Kini pelaku diamankan tim Subdit III Jatanras Polda Jatim dan Polres Pasuruan. Pelaku ditangkap dengan tuduhan melakukan pembunuhan berencana. 

Pemuda yang bernama M. Fawaid (27) warga Desa Gempol tidak berkutik saat ditangkap. Kepada petugas, ia mengaku jengkel dengan Mirzah (63), korban pembunuhan.

Ia mengaku jengkel dengan ucapan yang dilontarkan oleh korban. Kejadian itu terus diingatnya, sampai pada rasa ingin membunuh korban. 

Meski menyandang status keponakan korban, MF tega membunuh korban dengan menusuk perut lebih dari satu kali. Dua bulan MF merencanakan pembunuhan, aksi jahatnya sempat tertahan karena kehadiran anak korban. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, kasus pembunuhan terjadi di rumah korban Desa Gempol Pasuruan, Senin (14/7/2025) pukul 08.30. 

"Tersangka MF telah merencanakan untuk melakukan pembunuhan korban sekitar dua bulan lalu. Pada sekitar dua minggu lalu tersangka berniat melancarkan aksinya. Namun aksinya batal karena ada anak korban," ujarnya. 

Bermula pada saat pelaku keluar dari rumah pamit dengan menggunakan motor Honda Beat alasan melakukan interview kerja.

Setelah itu menitipkan kendaraan di rumah kakaknya. MF jalan kaki menuju warkop yang ada di bawah fly over jembatan tol Surabaya-Gempol. 

“Pelaku bertemu temannya mencari tumpangan. Setelah itu mereka berboncengan tiga menggunakan motor ke rumah korban,” ujar Jules. 

Di rumah korban tersangka MF kemudian sempat mengalihkan perhatian korban dengan alasan akan mengambil barang-barang miliknya yang tertinggal di rumah korban. Saat korban lengah, MF melancarkan niat jahatnya. 

"Korban lengah tersangka melakukan penganiayaan dengan sajam sebanyak lebih 1 kali kena perut kanan," ujar Kabidhumas. 

Penusukan yang dilakukan berkali-kali, tak membuat korban meninggal dengan cepat. Dan korban saat itu sempat minta tolong sehingga pelaku kembali menganiaya korban menggunakan sajam mengenai bagian leher hingga meninggal. 

Mengetahui korban meninggal dan baju tersangka terkena darah, tersangka  berganti baju menggunakan baju milik anak korban. Tersangka membawa kabur mobil CRV beserta BPKB mobil serta BPKB motor korban.

"Tersangka membawa mobil CRV untuk transaksi dengan saksi pemilik showroom. Dari hasil pertemuan tersebut, karena diminta saksi pemilik showroom menunjukkan identitas maka tersangka meninggalkan tidak jadi transaksi," bebernya. 

"Untuk motif didapatkan diduga oleh penyidik dikarenakan korban sakit hati lantaran ucapan korban kepada tersangka. Terutama tersangka ingin menguasai harta benda korban. Terutama mobil untuk melunasi hutang-hutang disamping tersangka untuk main judi online," ungkapnya. 

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widiatmoko menuturkan kasus pembunuhan terungkap dalam waktu sekitar 7 jam. Pengungkapan dilakukan oleh Tim Subdit Jatanras dan Polres Pasuruan. 

Uniknya, tersangka sempat ikut melihat olah TKP dan memberikan informasi yang menurut orang lain wajar.

Namun menurut penyidik berbeda. Selain itu, terungkapnya kasus juga ada peran informasi masyarakat yang curiga terhadap tersangka saat akan transaksi penjualan mobil. 

Dari pengungkapan kasus polisi menyita satu pisau dapur, mobil Honda CRV, BPKB, pakaian korban, pakaian tersangka, HP dan uang tunai.

Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subs 338 KUHP jo pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.