TIMES SURABAYA, SURABAYA – Ketua PMII Perjuangan Unitomo, Noval Aqimuddin menyebut, Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait larangan penjualan minuman beralkohol (mihol) selama bulan Ramadan tak berjalan efektif.
PMII menemukan beberapa toko yang masih memperjualbelikan mihol kendati sudah ada SE Wali Kota.
"Kami bergerak dan memantau, banyak toko yang masih buka, meski terkesan sembunyi-sembunyi. Surat edaran itu sama sekali tidak berfungsi," ujarnya usai acara Pelantikan Pengurus PMII Perjuangan Unitomo Masa Khidmat Pergerakan 2025-2026, Senin (17/3/2025) malam.
Noval juga menyoroti peran Satpol PP yang dinilai tidak maksimal dalam penegakan aturan. “Kami memantau 24 jam, tapi Satpol PP tidak ada gerakan sama sekali. Justru mereka lebih sibuk dengan perang sarung dibandingkan menutup peredaran mihol,” ungkapnya.
"Kalau seperti ini, lebih baik surat edaran itu dihapus saja, atau tempat-tempat tersebut benar-benar ditutup,” imbuh Noval tegas.
Lebih lanjut, ia mengaku bertanggungjawab untuk bergerak karena sudah diberi tugas oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan saat audiensi di Balai Kota, beberapa waktu lalu.
"Singkatnya kami diberi tugas oleh Sekda untuk berani memantau keadaan, khususnya terkait peredaran mihol dibulan Ramadan ini," ucapnya.
Sementara itu, Ketua IKA PMII Perjuangan Unitomo, M. Zahdi, menilai surat edaran tersebut hanya kamuflase untuk mengelabui publik.
"PMII Perjuangan telah melakukan supervisi ke 24 titik penjualan mihol dan memberikan surat imbauan untuk menutup operasional selama Ramadan. Namun, hingga saat ini, tempat-tempat tersebut tetap buka," katanya.
Dengan temuan tersebut, Zahdi mempertanyakan adanya SE Wali Kota serta peran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menangani peredaran mihol, khususnya dibulan Ramadan.
"Pak Ihksan, Sekda Kota Surabaya, menyatakan sudah memerintahkan camat dan lurah untuk mengawasi. Tapi faktanya, penjualan miras tetap berjalan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua PC PMII Surabaya, Matluk menyebut peredaran mihol dibulan Ramadan bukan persoalan baru.
Menurutnya, setiap tahun ada imbauan untuk menutup penjualan mihol, namun kenyataannya aturan itu tidak dijalankan sepenuhnya.
"Jika ini instruksi dari Wali Kota, maka pemerintah di bawahnya, mulai dari camat hingga lurah, harus mengawasi. Kalau tidak, ini hanya jadi kamuflase untuk meraih simpati di bulan Ramadan. Surat edaran dikeluarkan, tapi kalau tidak dijalankan, itu omong kosong,” ucapnya. (*)
Pewarta | : Siti Nur Faizah |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |