https://surabaya.times.co.id/
Berita

76 Ribu Ton Gula Tak Terserap, DPRD Jatim Minta Pemerintah Turun Tangan

Senin, 01 September 2025 - 10:34
76 Ribu Ton Gula Tak Terserap, DPRD Jatim Minta Pemerintah Turun Tangan Anggota Komisi B DPRD Jatim Wiwin Sumrambah.(Dok.DPRD Jatim)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Ratusan petani tebu di Jawa Timur kini menghadapi persoalan serius akibat tidak terserapnya sekitar 76 ribu ton gula hasil produksi lokal.

Kondisi tersebut diduga salah satunya dipicu oleh bocornya gula rafinasi ke pasaran umum, padahal semestinya gula jenis itu hanya diperuntukkan bagi kebutuhan industri. Akibatnya, harga gula petani semakin tertekan dan stok menumpuk di gudang.

Anggota Komisi B DPRD Jatim, Wiwin Sumrambah, menegaskan pemerintah harus segera turun tangan untuk menertibkan distribusi gula rafinasi yang tidak sesuai peruntukan. 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/2020 tentang Penyelenggaraan Gula Rafinasi menegaskan bahwa gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi industri, bukan untuk konsumsi rumah tangga. 

Menurutnya, jika pembiaran terus terjadi, petani tebu di Jawa Timur akan menjadi korban utama karena tidak mampu bersaing dengan gula rafinasi yang harganya lebih murah.

"Kami minta pemerintah segera menertibkan peredaran gula rafinasi yang bocor ke pasar. Init jelas merugikan petani,” ujar Wiwin, Senin (1/9/2025).

Wiwin menambahkan, keluhan petani terkait gula yang tidak terserap harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat maupun daerah.

Jika 76 ribu ton gula produksi petani dibiarkan menumpuk, bukan hanya harga yang jatuh, tetapi keberlanjutan usaha tani tebu terancam.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan dan perlindungan terhadap petani rakyat, termasuk menjamin kepastian pasar bagi hasil produksi mereka.

“Kalau gula sebanyak itu tidak terserap, jelas masalahnya sangat serius. Pemerintah harus hadir memberi solusi,” tegasnya.

Selain menyoroti kebocoran gula rafinasi, Wiwin mendorong Pemprov Jatim bersama Bulog dan pabrik gula daerah menyiapkan skema penyerapan hasil produksi tebu lokal.

Dengan mekanisme penyerapan yang jelas, kata dia, kestabilan harga bisa lebih terjamin dan petani tidak lagi dihantui kerugian besar.

“Komisi B siap mengawal agar ada koordinasi nyata dengan Bulog dan pabrik gula. Petani harus mendapat kepastian pasar,” ujarnya.

Data menunjukkan Jawa Timur masih menjadi produsen gula kristal putih terbesar di Indonesia, dengan produksi mencapai sekitar 1,192 juta ton pada 2022 atau hampir setengah dari total nasional.

Proyeksi terbaru, bahkan menyebutkan produksi gula di Jatim akan meningkat menjadi 1,457 juta ton pada 2025 dengan rendemen tebu sekitar 7,76 persen. Namun, capaian ini bisa menjadi sia-sia jika persoalan distribusi dan penyerapan tidak segera ditangani.

Harga gula di tingkat konsumsi saat ini berada di kisaran Rp18.000 per kilogram, jauh di atas Harga Pokok Penjualan (HPP) Rp14.500 per kilogram.

Meski rata-rata harga jual di tingkat petani di Jawa Timur tercatat Rp15.450 per kilogram—tertinggi secara nasional—petani tetap mengeluh karena gula mereka tidak terserap pasar.

Sekjen DPP APTRI, Sunardi Edi Sukamto, mengingatkan sebagian petani sudah tidak mampu menjalankan operasional akibat gula menumpuk. Mereka kini menagih janji pemerintah terkait dana Rp1,5 triliun dari Danantara yang dijanjikan untuk membeli gula rakyat.(*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.