https://surabaya.times.co.id/
Berita

Wakil Ketua DPRD Surabaya Apresiasi Langkah Wali Kota Eri Cahyadi

Rabu, 19 November 2025 - 18:29
Wakil Ketua DPRD Surabaya Apresiasi Langkah Wali Kota Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat RDP bersama Komisi II DPR RI. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Terkait persoalan sengketa tanah PT Pertamina terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, turut mendampingi Wali Kota Eri Cahyadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (18/11/2025) kemarin.

Ia menyampaikan bahwa perjuangan ini menunjukkan kolaborasi "rawi-rawi rantas" khas Arek Suroboyo.

"Salah satu kesimpulan rapatnya adalah Komisi II meminta kepada Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan persoalan klaim Eigendom Verponding dan meminta BPN untuk menindaklanjuti proses perolehan hak atas tanah di wilayah tersebut," jelas Toni, sapaannya. 

Komisi II DPR RI itu secara tegas meminta Kantor BPN Kota Surabaya untuk segera melayani permohonan hak yang diajukan oleh warga. Hal ini menjadi secercah harapan besar, sebab selama ini permohonan warga sering diblokir oleh BPN hanya karena adanya surat klaim dari Pertamina.

“Jadi dalam rapat itu juga disimpulkan bahwa BPN Kota Surabaya harus melayani pelaporan warga terkait hal tersebut,” terangnya.

Ia mengapresiasi, langkah tegas Wali Kota Eri yang sudah mendampingi warga sejak permasalahannya ini bergulir hingga sampai ke pemerintah pusat melalui DPR RI. Selain itu, legislator Partai Golkar ini juga memuji gaya kepemimpinan kolaboratif Wali Kota Eri yang didukung oleh Adis Kadir.

“Artinya masyarakat tidak sendirian, tapi diperjuangkan oleh Walikotanya dengan cara kolaboratif bersama DPR RI. Kami selalu berdiskusi dan akhirnya ada kejelasan,” imbuhnya.

Toni menambahkan, kolaborasi ini mengedepankan filosofi Jawa "Menang Tanpa Ngasoraki" (menang tanpa merendahkan pihak lain), yaitu bergerak pelan dan senyap mencari solusi komprehensif yang membuat semua pihak mendapatkan keadilan. 

“Langkah selanjutnya yang paling krusial adalah RDP lanjutan dengan pihak Pertamina yang dijadwalkan segera,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Eri menjelaskan bahwa fokus utama perjuangan ini adalah penyelesaian non-litigasi agar persoalan warga yang terkatung-katung sejak tahun 1942 dapat segera selesai. Ia menjelaskan bahwa warga sudah menempati lahan sejak 1942, setelah UUD No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, Eigendom milik asing harusnya didaftarkan ulang, namun Pertamina belum mengkonversi aset tersebut ke Hak Indonesia. 

“Terlebih PBB lahan tersebut terbukti masih dibayarkan atas nama warga, bukan Pertamina,” tegas Wali Kota Eri.

Atas persoalan tersebut, Wali Kota Eri siap memberikan full support, berharap pertemuan ini menghasilkan pelepasan aset oleh Pertamina. Pelepasan ini ditekankan bukan sebagai jual beli atau hibah. "Melainkan pelepasan karena status hak Pertamina yang belum dikonversi," katanya. 

Lebih lanjut, menurut Eri, dampak dari pemblokiran klaim ini sangat merugikan warga, karena harga tanah menjadi murah dan tidak memiliki arti.

"Kami selalu bersama dengan warga ingin mengatakan ini perjuangan dan Alhamdulilah Komisi II sudah bergerak dan menetapkan ini sehingga besok semoga sudah dilepaskan," tutup Wali Kota Eri. (*)

Pewarta : Siti Nur Faizah
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.