TIMES SURABAYA, SURABAYA – DPRD Jatim menyepakati penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah (OPD) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016.
Penyesuaian ini menghasilkan penggabungan urusan Ekonomi Kreatif (Ekraf) ke dalam dinas eksisting, sehingga melahirkan nomenklatur baru Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf).
Keputusan ini diambil setelah Komisi A menyampaikan Laporan Pembahasan Raperda, yang bertujuan menyesuaikan struktur organisasi dengan amanat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ekonomi Kreatif.
Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim, Erick Komala, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak mendirikan Dinas Ekraf mandiri didasarkan pada kriteria kapasitas fiskal daerah.
Sesuai amanat Keputusan Bersama, pembentukan Dinas Ekraf yang berdiri sendiri harus memenuhi kriteria kapasitas fiskal tinggi, dengan indikator Pendapatan Asli Daerah (PAD) paling sedikit 50% dari total Pendapatan Daerah.
"Namun, kondisi Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2024 memiliki kapasitas fiskal sedang," jelas Erick Komala, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.
Karena Jatim belum dapat memenuhi kriteria tersebut, Komisi A memutuskan untuk memunculkan nomenklatur Ekonomi Kreatif pada dinas yang sudah ada.
"Jawa Timur belum dapat memenuhi kriteria Keputusan Bersama dan nomenklatur Ekonomi Kreatif dimunculkan pada Dinas yang mengampu urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan dan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif," ungkap Erick Komala, memastikan nomenklatur baru tersebut.
Penyusunan Raperda ini disepakati Komisi A untuk ditindaklanjuti, bertujuan memberikan payung hukum bagi program pengembangan ekonomi kreatif di Jawa Timur. (*)
| Pewarta | : Zisti Shinta Maharani |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |