TIMES SURABAYA, SURABAYA – MPR RI mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) segera memetakan obligasi daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan daerah dan instrumen investasi publik.
Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Siti Fauziah dalam sarasehan nasional di Surabaya mengatakan, pemanfaatan obligasi daerah itu sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 18 ayat 2, Pasal 18 a ayat 2 dan TAP MPR No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah.
Pemerintah pusat memang tengah mendorong percepatan kemandirian daerah, salah satunya melalui kebijakan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD). Tak dapat dipungkiri, kontraksi atau penurunan signifikan dana TKD ini sempat membuat pemerintah daerah terguncang.
Namun demikian, arahan Presiden Prabowo Subianto itu dikatakan sejalan dengan amanat UUD 1945, khususnya Pasal 33 tentang kemandirian ekonomi nasional dan daerah.
Gubernur Khofifah bersama jajaran pimpinan MPR RI saat sarasehan nasional obligasi daerah di Surabaya, Kamis (5/2/2026). (FOTO: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Maka, sarasehan nasional ini juga diharapkan dapat memperdalam pengetahuan para pemangku kepentingan tentang pemanfaatan obligasi daerah.
"Hasil sarasehan akan menjadi rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden dan DPR," katanya, Kamis (5/2/2026).
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Meichias Markus selaku penyelenggara pada kesempatan tersebut mengungkapkan, dalam pasal 18 UUD 1945 salah satu isu yang diangkat adalah kemandirian fiskal daerah atau otonomi daerah yang dirancang pascareformasi.
Namun faktanya, otonomi daerah sampai satu dua tahun lalu belum menunjukkan hasil signifikan. Ketergantungan daerah terhadap pusat dinilai masih terlalu tinggi.
Ia tak menampik bahwa pemotongan TKD membuat kaget daerah, nominal transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) banyak yang dipotong.
"Tapi life must go on, salah satu alternatif untuk membiayai kegiatan kita adalah obligasi daerah dan ini bukan barang baru dalam perekonomian dunia," jelasnya.
"Obligasi daerah bisa dilaksanakan selama laporan keuangannya akuntabel dan transparan," ucap Meichias Markus yang juga merupakan Ketua Badan Penganggaran MPR RI ini.
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, tingkat kesulitan mengelola obligasi daerah sempat menjadi bahan pertanyaan karena memang membutuhkan proses panjang.
Ia yakin tidak semua daerah bisa dengan cepat melaksanakannya sehingga membutuhkan arahan teknis dan sistematis melalui pemetaan potensi.
"Nah, bagaimana meskipun melakukan penjenjangan panjang ini, tapi relatif daerah mengetahui memahami dan sesimpel mungkin bisa melaluinya tentu dengan koridor yang ada," kata Khofifah.
Gubernur memberikan contoh kerumitan proses Participating Interested (PI) perusahaan BUMD. Hal tersebut dikatakan juga bukan hal sederhana karena harus melewati sepuluh tahapan dan minimal membutuhkan waktu dua tahun. Apalagi, untuk obligasi daerah.
Pada kesempatan itu, Gubernur Khofifah juga memaparkan secara detail data kapasitas fiskal daerah di Jatim hingga kemandirian fiskal 32 kabupaten/kota yang kesemuanya itu diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah pusat untuk memetakan potensi obligasi daerah tersebut.
Meliputi tren Pendapatan Transfer ke Daerah 2022-2026 dari Rp11,39 triliun pada 2022, Rp11,12 triliun (2023), Rp11,01 triliun (2024), Rp11,42 triliun (2025) hingga turun menjadi Rp8,82 triliun pada 2026. Nilai pengurangan sendiri mencapai 24,21 persen terhadap Perda APBD murni tahun 2025.
Sementara itu, tren pendapatan daerah tahun anggaran 2024-2026 juga mengalami dinamika. Dari Rp106,80 triliun (2024), Rp107,40 triliun (2025), dan menjadi Rp97,13 triliun (2026).
Sedangkan alokasi transfer ke daerah 38 kabupaten/kota se-Jatim turut terjun bebas. Dari Rp70,24 triliun (2024), Rp69,99 triliun (2025), menjadi Rp59,41 triliun (2026).
Sementara ini, kata Khofifah, Pemprov Jatim terus melakukan modifikasi di tengah tekanan fiskal melalui inisiatif collective more, creative financing, digitalisasi pendapatan, dan intensifikasi yang menjadi langkah bertahan di tengah adaptasi kebijakan.
Sedangkan upaya penyesuaian belanja, antara lain mandatory spending (anggaran pendidikan, kewajiban bagi pegawai, infrastruktur, kesehatan, pengawasan dan pengembangan SDM) ditegaskannya tidak bisa dikurangi.
Di sisi lain, ia menyarankan agar pemerintah pusat membidik ekosistem ekonomi syariah di Jatim yang luar biasa dan diharapkan mampu menjadi bahan catatan sarasehan sebagaimana prinsip umum obligasi daerah dan sukuk daerah terutama dikaitkan dengan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
DBHCHT Solusi Tarik Napas Ekonomi
Dana TKD untuk Jatim yang berkurang hingga Rp2,8 triliun pada 2026 cukup memberatkan bagi pemerintah provinsi.
Belum lagi pengurangan opsen pajak 66 persen yang disebut Khofifah berdampak pada disaparitas upah dan disparitas pendapatan di sejumlah kabupaten kota. Ada 14 kabupaten kota mengalami penurunan penerimaan opsen PKB dan BBNKB pada tahun 2025.
Gubernur perempuan pertama di Jatim ini menegaskan, selain pemetaan obligasi daerah sebagaimana saran pemerintah pusat, ada satu solusi agar provinsi yang ia pimpin tetap bisa bernapas di tengah tantangan fiskal, yaitu peningkataan persentase alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Namun sayangnya, kata Khofifah, DBHCHT yang awalnya sebesar 3 persen malah sekarang menurun menjadi 1 persen. Kebijakan itu disebutnya disebut tidak berdasar sesuai Undang-undang. Padahal, Khofifah mengusulkan kenaikan DBHCHT menjadi 10 persen pada 2025 lalu.
"Kami tidak mempermasalahkan TKD (dipotong) menjadi sekian, tapi DBHCHT nya naik 10 persen, eh, malah turun dari 3 persen menjadi 1 persen," keluhnya.
Angka bagi hasil 10 persen, dinilai Khofifah masih standar sesuai regulasi. Apalagi secara sosio kultural, tembakau adalah proses yang melibatkan produktivitas masyarakat setempat, yang ditanam dan dikelola oleh tangan mereka, berbeda dengan aktivitas tambang, sumber daya alam yang memang telah tersedia dalam bumi.
"Ini rakyat yang berproses, kalau mining (tambang) itu tangan Tuhan memberikan berkah di tanah-tanah tertentu," katanya.
Sementara, DBHCHT disebutnya tidak terkait dengan TKD dan menjadi sumber produktivitas bagi masyarakat Jatim. Kendati demikian, Khofifah memastikan tetap mematuhi regulasi pusat dengan mengoptimalkan sumber daya serta program yang ada.
"Kami tetap optimis bahwa creative financing kita lakukan dari berbagai lini, termasuk mempersiapkan BUMD pariwisata, karena pariwisata di Jatim luar biasa," ujarnya.(*)
| Pewarta | : Lely Yuana |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |