TIMES SURABAYA, SURABAYA – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) untuk memanfaatkan obligasi daerah atau municipal bond. Instrumen ini dinilai sebagai alternatif pembiayaan proyek sekaligus instrumen investasi publik yang strategis.
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng (disesuaikan dari "Meichias Markus"), menilai saat ini adalah momentum tepat bagi pemerintah daerah untuk mempersiapkan penerbitan obligasi tersebut.
Wacana ini sebenarnya pernah muncul pada tahun 2009, namun saat itu momentumnya dinilai belum tepat.
"Sekarang momentumnya tepat karena kebijakan Presiden Prabowo mendorong daerah lebih mandiri. Dengan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD), setiap daerah harus mulai kreatif mencari alternatif financing lain," ujar Melchias usai sarasehan nasional bertajuk "Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik" di Surabaya, Kamis (5/2/2026).
Melchias menjelaskan, obligasi daerah atau sukuk daerah merupakan skema pembiayaan yang lazim diterapkan di tingkat global. Instrumen ini berupa surat utang yang diterbitkan pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota untuk membiayai proyek infrastruktur umum sektor publik.
Berbeda dengan utang negara, obligasi jenis ini diterbitkan pemerintah daerah dan tidak dijamin oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah diperbolehkan menerbitkan obligasi pendapatan (revenue bond).
"Sudah ada 18 negara yang menerbitkan obligasi daerah dan semuanya berhasil. Tingkat gagal bayar hanya 0,1 persen, sangat kecil. Umumnya, daerah yang menerbitkan obligasi sudah memiliki program kerja yang matang," jelasnya.
Persentase risiko gagal bayar tersebut jauh lebih rendah dibandingkan angka Non-Performing Loan (NPL) perbankan yang memiliki batas maksimal 5 persen dengan rata-rata 2-3 persen.
Guna mewujudkan kebijakan minim risiko ini, MPR RI intens melakukan sosialisasi ke sejumlah daerah, termasuk Jawa Timur.
"Setelah dari Surabaya, saya akan ke NTT, Sumatera Selatan, dan Kalimantan untuk merampungkan naskah akademis. MPR akan menyerahkan naskah tersebut ke DPR untuk diproses dalam legislasi," tambah Melchias.
Ia meyakini proses legislasi tidak akan memakan waktu lama jika didukung seluruh fraksi di DPR. Terlebih, Indonesia sudah memiliki dasar hukum berupa Undang-Undang Surat Utang Negara yang polanya serupa.
"Kami berharap tahun ini UU Obligasi Daerah sudah bisa diterbitkan. Ini untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden Prabowo melalui pembiayaan alternatif," katanya.
Selain bagi pemerintah, obligasi ini menjadi alternatif investasi bagi masyarakat. Melchias mencontohkan, Jawa Timur memiliki banyak investor potensial yang bisa berkontribusi membangun daerahnya sendiri melalui instrumen ini. Jika daerah memiliki kelebihan likuiditas, mereka juga bisa membeli obligasi daerah lain untuk memperkokoh sinergi nasional.
Berdasarkan data akademisi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, potensi kemampuan obligasi daerah di Jawa Timur diperkirakan mencapai Rp4,7 triliun hingga Rp52 triliun.
Terkait pengawasan, Melchias menegaskan bahwa sistem pembiayaan ini berbasis data neraca daerah yang diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Di pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan berperan sebagai lembaga penunjang.
"Penyalahgunaan dana sangat minim karena sebelum penerbitan harus ada prospektus. Tujuan penggunaan dana tercatat jelas dan dimonitor secara ketat," pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: MPR RI Perkirakan Potensi Pengelolaan Obligasi Daerah di Jatim Mencapai Rp5 Triliun
| Pewarta | : Lely Yuana |
| Editor | : Deasy Mayasari |