TIMES SURABAYA, SIDOARJO – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo menyalurkan bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 34.227 pekerja rentan. Mereka terdiri dari 9.691 driver ojek online (ojol) dan 24.536 pekerja rentan yang terdata melalui Dinas Sosial, salah satunya nelayan, tukang becak dan petani.
Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Disnaker Sidoarjo Ainun Amalia kepada driver Ojol di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (13/11/2025). Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa timur, Hadi Purnomo.
Ainun menyampaikan, program ini merupakan tahap kedua penyaluran bantuan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025. Pemerintah ingin memberikan perlindungan bagi para pekerja rentan agar mereka mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami berupaya semaksimal mungkin membantu pekerja rentan, termasuk driver online. Bantuan iuran ini kami tanggung selama tiga bulan penuh. Setelah itu, kami harap masyarakat bisa melanjutkan secara mandiri,” ujar Ainun.
Kendati demikian, Ainun berharap program bantuan sosial jaminan ketenagakerjaan ini masih berlanjut di tahun depan, meski sasaran penerima juga dari sektor lain, bukan hanya ojol, supaya merata.
"Harapan besar kita, setelah bantuan ini selesai dilanjutkan secara mandiri. Karena manfaatnya sangat banyak untuk pelindung sosial jika terjadi kecelakaan kerja maupun, mohon maaf terjadi kematian," ungkapnya.
Dinas Tenaga Kerja Sidoarjo sebelumnya juga telah memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan di tahap pertama dengan jumlah penerima sekitar 19.000 orang pekerja rentan yang berlaku mulai Januari sampai Desember 2025.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa timur, Hadi Purnomo mengapresiasi kepedulian Pemkab Sidoarjo dan sejumlah perusahaan yang turut membantu membayar iuran pekerja rentan.
“Selain perusahaan yang memberikan perlindungan bagi karyawannya, banyak juga yang peduli terhadap pekerja rentan di sekitar lingkungan mereka. Ini bentuk kepedulian sosial yang luar biasa,” ujarnya.
Ia menambahkan, dana DBHCHT dari pemerintah pusat dimanfaatkan salah satunya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi mereka yang rawan risiko kecelakaan kerja dan kematian.
“Kalau terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan dan pengobatan ditanggung oleh negara. Tidak ada satu rupiah pun yang dibebankan kepada pekerja,” ucap Hadi Purnomo.
Hadi menegaskan bahwa untuk para pekerja rentan termasuk ojol akan melanjutkan jaminan sosial ketenagakerjaan secara mandiri itu hanya dikenakan biaya paling rendah Rp16.800 setiap bulan.
"Caranya mudah, tidak perlu administrasi lanjutan. Bayar lewat aplikasi driver Ojol juga sudah bisa," tutupnya.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan kematian kepada para pekerja rentan sebesar Rp42 juta. Pemkab Sidoarjo juga memberikan penghargaan kepada para perusahaan dan rumah sakit yang telah peduli pada pekerja rentan, salah satunya RSI Siti Hajar (*)
| Pewarta | : Syaiful Bahri |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |