TIMES SURABAYA – Anggota Komisi E DPRD Jatim sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim Cahyo Harjo menyoroti penerapan kebijakan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Kebijakan ini dinilai berperan penting dalam percepatan pembangunan infrastruktur. KPBU juga menjadi solusi strategis dengan mengoptimalkan peran swasta dalam penyediaan infrastruktur berkualitas.
Kota Surabaya mengambil langkah strategis dengan mempersiapkan skema KPBU sebagai alternatif pendanaan untuk delapan proyek pembangunan strategis.
Langkah itu diambil untuk mengantisipasi kemungkinan tidak disetujuinya pengajuan anggaran ke pemerintah pusat. Skema ini meningkatkan efisiensi pembiayaan dan mendorong inovasi serta transfer teknologi.
KPBU juga diharapkan dapat menghasilkan manajemen proyek yang lebih profesional dan transparan.
KPBU tertuang dalam Peraturan LKPP No 1 Tahun 2025. Peraturan ini mengimplementasikan amanat Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU.
Peraturan LKPP No 1 Tahun 2025 mencabut peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2015. Ini juga mencabut Peraturan LKPP Nomor 29 Tahun 2018 tentang pengadaan badan usaha pelaksana.
Tujuan peraturan ini adalah untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dan memenuhi kebutuhan hukum.
Pemerintah Kota Surabaya telah melakukan kajian mendalam terkait kelayakan delapan proyek untuk skema KPBU.
Yaitu proyek Lanjutan Pembangunan Jalur Lingkar Luar Barat (JLBB), Jalur Lingkar Luar Timur (JLLT), Underpass Bundaran Dolog serta Margorejo, Pembangunan RSUD Surabaya Selatan dan Utara BRT/MRT, Rusunami Ducting bersama dan Fiber Optik, TPA Timur dan TPS Terpusat.
Atas pertimbangan tersebut, Cahyo mengungkapkan pandangan positif.
"Kami melihat secara gambaran luarnya, untuk apa programnya, berapa nominalnya, berapa kemampuan fiskal Surabaya untuk membayarnya, tetapi yang menjadi catatan kami adalah pertama kami berharap Pemkot Surabaya terkait KPBU ini betul-betul diperhitungkan secara matang," ujar Cahyo yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Kota Surabaya ini, Senin (24/3/2025).
Perhitungan yang dimaksud itu meliputi kemampuan fiskal APBD pemerintah kota untuk membayar atau menyelesaikan proses keuangan dalam KPBU tersebut.
Kedua, ia berharap program infrastruktur atau program pembangunan yang digunakan melalui KPBU betul-betul berdampak besar terhadap ekonomi masyarakat khususnya ekonomi kerakyatan.
"Harus ada dampak yang luar biasa, ada multipplier effect yang luar biasa terhadap perekonomian di Kota Surabaya. Apabila ada misalkan KPBU nya 100 persen, ada dampak ekonomi berkali lipat, bisa 200 persen, 300 persen ke depannya," ungkap Cahyo.
"Jadi tidak hanya untuk mempercepat pembangunan, tetapi juga harus mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pemerataan dan menghilangkan disparitas ekonomi," tandasnya.(*)
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |