TIMES SURABAYA, JAKARTA –
Menjelang peringatan Hari Santri pada 22 Oktober 2021 mendatang, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta pemerintah segera merealisasikan Perpres Dana Abadi yang menjadi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid mengatakan, salah satu hal utama yang harus segera diwujudkan yakni adanya Dana Abadi Pesantren. "Dana Abadi Pesantren ini bisa menjadi kado indah dari pemerintah kepada pesantren yang selama ini telah membantu pemerintah dalam pendidikan agama dan pembenahan akhlak masyarakat," ujar Jazilul Fawaid, Senin (6/9/2021).
Gus Jazil yang juga Wakil Ketua MPR RI mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memberikan berbagai perhatian kepada pesantren. "Namun terasa aneh bila amanat UU Pesantren masih ditunda tunda. Dengan hormat mohon ini dipercepat, insyallah berkah dan maslahat untuk Indonesia," tuturnya.
Diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengesahkan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pada 15 Oktober 2019 silam. Ironisnya, hingga kini aturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) belum juga keluar.
Menurutnya, santri dan pesantren memiliki sejarah panjang atas lahirnya Republik ini. "Santri punya saham seri A dalam Republik ini sehingga sudah selayaknya mendapatkan perhatian. UU Pesantren taka da artinya jika tidak ada aturan turunannya untuk pelaksanaan teknisnya," urainya.
PKB sebagai inisiator terlahirnya UU Pesantren menyakini bahwa kehadiran UU tersebut diharapkannya mampu menjadi payung hukum serta mendorong kemajuan pondok pesantren yang menjadi basis dukungan partai yang terlahir dari rahim NU itu.
"Kehadiran UU Pesantren ini diharapkan akan memajukan pesantren, tidak lagi ada diskriminasi di dunia pendidikan pesantren yang sudah jelas memberi kontribusi nyata bagi bangsa dan negara kita," ucap Jazilul Fawaid, Waketum PKBsoal dana abadi pesantren jelang Hari Santri 2021. (*)
Pewarta | : Hasbullah |
Editor | : Faizal R Arief |