TIMES SURABAYA, SURABAYA – Stabilitas keuangan Jawa Timur diprediksi bakal menghadapi ujian berat sepanjang tahun 2026. Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) menjadi faktor utama yang menekan kas daerah.
Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Adam Rusdi, mengungkapkan bahwa perubahan skema bagi hasil pajak kendaraan atau opsen pajak ini berpotensi membuat Provinsi kehilangan pendapatan hingga Rp4,2 triliun.
Situasi ini memaksa Pemerintah Provinsi untuk memutar otak dalam mencari sumber pendapatan lain, terutama dari sektor dividen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Namun, harapan tersebut berbenturan dengan realita di lapangan di mana kontribusi BUMD non-bank masih tergolong sangat minim. Hingga saat ini, setoran dividen dari perusahaan daerah selain Bank Jatim rata-rata hanya mampu menyentuh angka Rp1 hingga Rp2 miliar saja.
Di tengah krisis fiskal ini, Pemprov Jatim menargetkan kontribusi dividen dari seluruh BUMD mencapai sekitar Rp497,4 miliar. Namun, Adam Rusdi menyoroti adanya ketimpangan kontribusi yang sangat tajam antar perusahaan daerah.
Selama ini, Bank Jatim masih menjadi tulang punggung utama dengan target dividen mencapai Rp423 miliar.
"BUMD harus tampil sebagai pengungkit PAD yang terukur dan tidak boleh lagi menjadi beban bagi APBD," ujar politisi dari Fraksi Golkar tersebut.
Rapor merah kini diberikan kepada tiga entitas besar, yakni PT Panca Wira Usaha (PWU), PT Jatim Graha Utama (JGU), dan Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB). Masalah manajemen dan optimalisasi aset menjadi sorotan utama, seperti pada PT PWU yang terkendala skema kerja sama aset imbreng yang kurang diminati investor swasta.
Sementara itu, PT JGU didesak untuk lebih serius menjalankan fungsi sebagai holding pangan demi menyerap surplus pertanian Jawa Timur yang melimpah.
Untuk menambal defisit, parlemen mendorong langkah taktis melalui PT Petrogas Jatim Utama (PJU) dengan melobi peningkatan nilai Participating Interest migas.
Di sektor layanan publik, renegosiasi kontrak pada PDAB juga menjadi prioritas agar skema bisnis dengan pihak swasta, termasuk rencana takeover proyek air bersih, bisa lebih masuk akal dan memberikan keuntungan yang adil bagi daerah.
Mengenai efektivitas kepemimpinan di perusahaan daerah, Adam mengingatkan bahwa masa toleransi bagi manajemen yang tidak produktif sudah hampir habis.
"Kalau tidak produktif, manajemen harus dievaluasi secara total bahkan hingga tahap pergantian direksi," tegas Adam.
Oleh karena itu, Komisi C berkomitmen untuk terus mengawal agar BUMD bisa bertransformasi secara profesional demi menjaga keseimbangan antara fungsi sosial dan profitabilitas di tengah krisis fiskal yang nyata. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Fiskal Terancam, Adam Rusdi: BUMD Jatim Jangan Cuma Jadi Beban APBD
| Pewarta | : Zisti Shinta Maharani |
| Editor | : Deasy Mayasari |