https://surabaya.times.co.id/
Berita

Pengusaha Pertashop di Banyuwangi Keluhkan Perizinan PBG dan SLF

Kamis, 28 November 2024 - 14:50
Pengusaha Pertashop di Banyuwangi Keluhkan Perizinan PBG dan SLF Foto. Pertashop yang berada di Jl. Letjen Sutoyo, Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi. (Foto: Fazar Dimas/TIMES Indonesia).

TIMES SURABAYA, BANYUWANGI – Kebijakan terbaru perihal operasional sementara pertashop dalam surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.100.4.7.1/270/SJ, tengah menjadi momok menakutkan bagi ratusan pengusaha Pertashop di Banyuwangi, Jawa Timur. Pasalnya, lambatnya proses penerbitan izin ini mengancam telah keberlangsungan usaha mereka.

Aturan yang diterbitkan pada 16 Januari 2023 lalu, mewajibkan para pengusaha pertashop harus memiliki izin dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Padahal dalam aturan lama, mereka tidak diwajibkan untuk melengkapi PBG ataupun SLF.

Wakil Ketua DPP Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI), Ahmad Nur Alchaffaf mengaku sejumlah anggota pengusaha pertashop mengeluhkan penerbitan izin PBG dan SLF yang lamban. Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan yang diperintahkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) 3 menteri yakni, Mendagri, Menteri PUPR dan Menteri Investasi.

“Penerbitan PBG dan SLF di Banyuwangi kesannya terlalu rumit dan lamban,” katanya, Kamis, (28/11/2024).

Alchaffaf menyampaikan bahwa mengurus ijin melalui https://simbg.pu.go.id/ sangat mudah. Namun, banyak permintaan tambahan persyaratan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Banyuwangi. 

“Kami ngurus untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) saja itu 1 tahun setengah. Dan yang terakhir mengajukan Bulan Juli 2024 baru keluar hari ini, berarti 4 bulan padahal harusnya 14 hari sudah keluar,” ungkapnya. 

Sulitnya mendapatkan izin PBG dan SLF tersebut, membuat HPMPI mengajukan hearing pada Senin, (25/11/2024), ke DPRD Banyuwangi. Pasalnya, dari 120 Pertashop di Banyuwangi baru ada 6 yang mendapatkan PBG dan SLF. 

Disisi lain, situasi tersebut tidak hanya berdampak pada pengusaha Pertashop, tapi juga pada perekonomian lokal. Selain itu, pertashop yang tutup akan mengurangi lapangan pekerjaan.

“Hasil dari hearing ada kesepakatan. 48 Pemohon PBG dan SLF yang ada di Banyuwangi akan diselesaikan paling lambat bulan Desember 2024,” ungkapnya.

Para pengusaha Pertashop berharap pemerintah daerah dapat segera mencari solusi atas permasalahan ini. “Kami mohon mempermudah segala perizinan. Karena kami juga pelaku investasi yang mendukung pembangunan serta menciptakan lapangan kerja,” ujar Alchaffaf. (*) 

Pewarta : Fazar Dimas Priyatna
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.