TIMES SURABAYA, SURABAYA – Perang melawan narkoba tidak pernah berhenti, dalam rangka upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur melakukan perjanjian kerja sama antara BNNP dan Lembaga Rehabilitasi, Kamis (28/11/2024).
Sinergi ini dilanjutkan dengan penandatangan kerjasama dengan BNNP dan Lembaga Rehabilitasi. Kerja sama tiga instansi masing-masing mempunyai peran, sehingga penanganan pencegahan narkoba dapat dilakukan secara bersama. Tujuannya menekan angka pertumbuhan penyalahgunaan narkoba.
“Penandatanganan kerjasama bersama BNNP dan Lembaga Rehabilitasi ini sebagai wujud komitmen dalam rangka pencegahan penyalagunaan narkoba yang ada di Jawa Timur khususnya di Surabaya,” kata Dir Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa usai penandatanganan, Kamis (28/11/2024).
BNNP dan Rehabilitasi mempunyai peran yang sangat besar dalam pencegahan penyalagunaan narkoba. Setiap penyalahgunaan yang terjadi lebih dulu melewati Tim Asesmen Terpadu (TAT) ke BNNP kemudian direkomendasikan ke Lembaga rehabilitasi.
Dir Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa (FOTO: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)
"Ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bahwa penyalahguna itu korban dan harus dilakukan rehabilitasi," ujar Robert.
Di tahun 2024 Polda Jatim ada 300 pengguna yang direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi. Para pengguna ini dari Jawa Timur Kabupaten dan kota. Sedangkan pengguna yang layak direhabilitasi, pengguna yang dengan sengaja menyimpan narkotika tersebut.
“Barang yang didapati pada saat penggeledahan oleh penegak hukum yang bersangkutan menyimpan dan memiliki barang yang tidak untuk diperjual belikan. Jadi digunakan sendiri,” tutur perwira menengah melati tiga ini.
Robert menegaskan, rehabilitasi ini hanya untuk pengguna. Jika yang bersangkutan memiliki barang namun ada nilai trasaksinya maka rehabilitasi tidak bisa dilakukan. Apalagi statusnya bandar, sudah dipastikan tidak akan direhabilitasi.
Sementara bagi pengguna yang bisa dilakukan RJ (Restorative justice) masuk kategori penyalahguna sesuai dengan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) barang yang didapati pada saat penggeledahan dan penegakan hukum yang bersangkutan menyimpan atau memiliki barang dibawa SEMA.
"Kalau pengguna wajib direhabilitasi sedangkan bandar tidak bisa. Kalau dia bandar masuk dalam jaringan meski barang bukti dibawa SEMA tetap kita proses," teganya.
Sementara itu Kombes pol Noer Wisnanto, selaku Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Jatim mengatakan, kerja sama yang dilaksanakan pada hari ini sebagai bentuk kolaborasi antara Polda dan Lembaga Rahabilitasi. PKS (Perjanjian Kerja Sama) kemudian juga Tim Asesmen Terpadu (TAT). Pada TAT ini ada 3 pilar yang ada disitu, baik dari BNN sendiri, Polri dan juga Kejaksaan.
Wisnanti juga mengatakan setelah hasil TAT dari BNN, Polri dan Kejaksaan. Nantinya akan memberikan rekomendasi untuk dilakukan rawat inap kalau yang sudah parah maupun rawat jalan. Ada beberapa tingkatan pengguna yang masuk dalam rehabilitasi.
"Dua opsi ini dilihat dari tingkat penggunaannya, ada tingkat ringan, sedang maupun berat,” katanya.
Hanif Kurniawati Direktur Yayasan Orbid Surabaya, mengungkapkan, selama lembaga rehabilitasi sudah bekerjasama dengan BNN. Sehingga diawasi maupun dievaluasi oleh BNN secara periodik. Yayasan Orbid hanya fokus pada pemulihan saja.
"Untuk rehab bagi pengguna narkoba, bahwa kami ini konsentrasi tentang bagaimana pemulihan bagaimana kondisi klien, karena kalau sampai rehab kita sebutnya klien," ungkap dia. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ditresnarkoba Polda Jatim MOU Perjanjian Penanganan Penyalahgunaan Narkoba
Pewarta | : Hamida Soetadji |
Editor | : Deasy Mayasari |