TIMES SURABAYA, SURABAYA – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menyatakan akan menjamin keamanan korban maupun penyintas kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Dosen berinisial H. Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), Dr Mutimmatul Faida mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen pro korban dan melindungi korban.
"Kami berkomitmen tentang apapun yag berkaitan dengan kekerasan seksual," ujarnya saat konferensi pers, Senin (10/1/2022).
Jaminan perlindungan tersebut, kata Mutimmatul, adalah menjamin kerahasiaan korban. Selain itu, pihaknya juga melibatkan psikolog untuk memberikan pendampingan dengan memberikan terapi trauma healing.
"Pendampingan pro korban baik secara psikologis dan hukum, kerahasiaan identitas dan menjamin penyintas untuk tidak dapat tekanan," tururnya.
Pihaknya kini juga telah membuka layanan pengaduan kekerasan seksual di lingkungan kampus melalui nomor 082142815124. Sehingga jika kemungkinan ada korban lain bisa melapor ke nomor tersebut
"Kampus harus jadi ruang dan wahan berproses dengan atmosfir yang aman nyaman dan ramah. Kami tegas mengawal itu," tegasnya.
Unesa berterima kasih kepada para penyintas yang telah menyuarakan kasus pelecehan seksual. Pihaknya berharap agar para penyintas berani bersuara dan melalukan pengaduan, Unesa siap memberikan perlindungan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Unesa Jamin Rasa Aman Korban Pelecehan Seksual
Pewarta | : Khusnul Hasana (MG-242) |
Editor | : Deasy Mayasari |