TIMES SURABAYA, SIDOARJO – Prestasi membanggakan ditorehkan tujuh wajib pajak dari wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto secara langsung memberikan piagam kepada wajib pajak taladan dari Kanwil DJP Jatim I, II, dan III dalam acara Rapat Gabungan dan Launching Piagam Wajib Pajak di Malang, Kamis (7/8/2025).
Tujuh penerima piagam tersebut menjadi bagian dari 20 wajib pajak teladan yang berasal dari berbagai latar belakang berbeda, mulai pelaku usaha, perusahaan, hingga asosiasi.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penghargaan ini tidak hanya bentuk apresiasi, tetapi juga ajakan bagi wajib pajak lain untuk meneladani kepatuhan pajak secara sukarela.
“Melalui piagam ini, negara hadir memastikan hak-hak wajib pajak dihormati dan dilindungi penuh, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” ujar Bimo.
Acara tersebut juga dihadiri Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, bersama Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Samingun dan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Untung Supardi.
Piagam Wajib Pajak ini merupakan dokumen resmi yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025, memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak.
Hak tersebut antara lain memperoleh informasi dan edukasi; pelayanan gratis sesuai ketentuan; perlakuan adil dan setara; membayar pajak tidak lebih dari yang terutang; menyelesaikan sengketa; perlindungan kerahasiaan data; pendampingan kuasa; serta menyampaikan pengaduan.
Sedangkan kewajiban wajib pajak meliputi menyampaikan SPT dengan benar; bersikap transparan dan kooperatif; memanfaatkan fasilitas pajak sesuai aturan; melakukan serta menyimpan pembukuan; menunjuk kuasa bila diperlukan; dan tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai pajak.
Bimo berharap, penghargaan ini menjadi pemantik lahirnya lebih banyak wajib pajak patuh di Jawa Timur, khususnya di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II.
“Peluncuran piagam ini bukan akhir dari proses, melainkan awal kemitraan baru yang lebih sehat antara negara dan wajib pajak,” tegasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: 7 Wajib Pajak Jatim II Raih Piagam Penghargaan dari Dirjen Pajak
Pewarta | : Syaiful Bahri |
Editor | : Deasy Mayasari |