TIMES SURABAYA, LAMONGAN – Puluhan kendaraan pelat merah atau kendaraan dinas di Kabupaten Lamongan terkena tilang setelah terjaring razia kendaraan khusus pelat merah yang melibatkan petugas gabungan dari Satlantas Polres Lamongan, Polisi Militer, Dishub Lamongan dan Dispenda Jatim.
Total sebanyak 39 kendaraan dinas yang terkena tilang dengan berbagai macam pelanggaran, mulai dari pajak kendaraan yang mati, tidak mengenakan sabuk pengaman hingga tidak memiliki SIM.
Pelanggar dalam razia kendaraan yang digelar di depan kantor Pemkab Lamongan tersebut didominasi oleh kendaraan roda dua.
"Tujuan razia kendaraan ini adalah untuk menertibkan PNS, terutama yang membawa kendaraan plat merah, karena banyak ditemukan plat merah yang ternyata pajaknya mati, khususnya roda dua," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lamongan, Achmad Farikh, Rabu (27/11/2019).
Farikh menjelaskan, pengguna kendaraan berpelat merah ini akan menjalani sidang tilang seperti sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
"Sedangkan untuk yang pajaknya mati, pengguna kendaraan dinas ini harua segera membayarnya," tuturnya.
Lebih lanjut Farikh mengatakan, dalam razia tersebut petugas gabungan juga menemukan satu kendaraan dinas yang pelat nomornya diganti warna hitam.
"Kami meminta yang pelat nomornya berganti jadi hitam untuk dikembalikan ke plat nomor asal, yaitu plat dinas warna merah," ucap Farikh.
Farikh berharap dengan dikenakan tilang, pengguna kendaraan pelat merah di Lamongan lebih mentaati peraturan, termasuk membayar pajak. (*)
Pewarta | : MFA Rohmatillah |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |