TIMES SURABAYA, SURABAYA – Pria lanjut usia ini merencanakan tindak kejahatan hingga menewaskan nyawa kerabatnya sendiri yang diduga berebut warisan. Akibatnya, Andy Surotrinoto Anggono (68) tersangka pembunuhan mendekam di balik jeruji besi Polsek Sukomanunggal Surabaya, Sabtu (16/11/2024).
Pria 68 tahun itu teracam pasal berlapis usai membunuh adik dan keponakannya, di rumah kontrakan Jalan Putat Indah Timur I. Kejadian itu bermula dari pertemuan keluarga yang digelar keluarga besar.
Pertemuan yang dilaksanakan pukul 19.00 membicarakan waris, rumah yang dijadikan tempat pertemuan sejatinya rumah milik orang tuanya. Yang kini dihuni Sundari Hartatik korban (62).dan Cyinthia (34) menantunya.
"Rencananya keluarga besar mereka ini, akan menggelar pertemuan dalam rangka menyelesaikan masalah kekeluargaan. Beberapa pekan lalu juga sudah menggelar acara serupa. Tapi belum ada titik temu," kata Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik
Pukul 18.00, tersangka sudah tiba di lokasi kejadian. Namun sejak awal, Andy sudah tidak ada niat untuk bermediasi. Hal itu, dibuktikan dengan ia membawa pisau yang baru dibeli dari toko perlengkapan rumah tangga di mal Surabaya Barat.
“Tersangka meletakkan pisau sepanjang 33 sentimeter tersebut di tas lalu disimpan di lemari yang ada di rumah itu. Sekitar pukul 18.30, kedua korban tiba. Sundari masuk dibantu alat jalan dan dituntun sang anak namanya Cynthia,”ujar Kapolsek.
Saat tiba di depan pintu rumah, sang anak keluar pagar untuk memarkirkan mobil. Kejadianya sangat cepat, Cynthia masuk ke rumah dan mendapati sang ibu tergeletak bersimbah darah di hadapan pamannya, Andy Surotrinoto Anggono.
Mengetahui ibunya berdarah dia pun berlari untuk menjauhkan sang ibu dari tersangka. Namun rupanya, upayanya itu berbuah tragis. Andy yang sudah gelap mata, menghujamkan pisau ke tubuh ponakannya.
Andy menikam hingga adik dan keponakannya tewas tidak lain sering diejek pengganguran dan tidak boleh tinggal di rumah peninggalan orang tuanya. Sementara, rumah tersebut sudah milik korban.
Tersangka terancam dua pasal penganiayaan dan pembunuhan berencana. Dalam dua pasal berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
“Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni 340 KUHP dan 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP terkait pembunuhan berencana,” ungkap Kapolsek. (*)
Pewarta | : Hamida Soetadji |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |