https://surabaya.times.co.id/
Berita

BANI Gelar Webinar Manfaat Forum Arbitrase untuk Penyelesaian Sengketa

Senin, 05 Juli 2021 - 18:00
BANI Gelar Webinar Manfaat Forum Arbitrase untuk Penyelesaian Sengketa Webinar BANI menjelaskan tentang forum Arbitrase salah satunya Manfaat forum Arbitrase (FOTO: Dok. BANI)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) perwakilan wilayah Surabaya kembali menggelar Webinar secara daring soal manfaat arbitrase, Sabtu (3/7/2021).

BANI adalah lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Arbitrase adalah penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang dipasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat oleh para pihak yang bersengketa.

Suparyadi.jpg

Narasumber Ir. Suparyadi, MBA., MIIArb sedang menjelaskan tentang manfaat forum arbitrase secara daring (FOTO: Dok. BANI)

Narasumber Ir. Suparyadi, MBA., MIIArb selaku Arbiter BANI menjelaskan dalam materi "Manfaat Penyelesaian Sengketa Kontruksi dalam Forum Arbitrase", bahwa sesuai Undang-Undang no 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, penyelesaian sengketa perdata disamping dapat diajukan ke peradilan umum juga terbuka kemungkinan diajukan melalui arbitrase.

Semua sengketa atau beda pendapat yang timbul dari hubungan hukum tersebut dapat diselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui penyelesaian sengketa. Penyelesaian tersebut diadili oleh arbiter tunggal atau majelis arbiter sesuai kesepakatan pihak, arbiter ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa.

Penyebab sengketa ada dua faktor yaitu faktor internal dan eksternal unsur penggunaan jasa dan penyedia jasa dan unsur ekternal adalah berupa cuaca, politik, peraturan pemerintah, ekonomi dan sosial budaya.

Proses penyelesaian sengketa, berawal dari musyawarah untuk mufakat jika tidak tercapai maka dilanjutkan berdasarkan kontrak kerja kontruksi jika ada tercantum upaya penyelesaian maka tahapan meliputi mediasi, konsoliasi dan arbitrase jika sengketa tidak terselesaikan maka para pihak yang bersengketa membuat tata cara penyelesaian sengketa.

Penyelesaian secara arbitrase adalah bentuk penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat oleh para pihak bersengketa.

Proses secara arbitrase diadili langsung oleh arbiter tunggal atau majelis arbiter sesuai kesepakatan para pihak dan arbitur ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa.

Menurut  Suparyadi, sebagai Arbiter BANI, ada beberapa keunggulan jika penyelesaian sengketa menggunakan forum arbitrase. Diantaranya, bebas menentukan arbiter yang dipilih, sidang ditutup terjamin kerahasiaannya, semua terukur dengan jelas mengenai biaya maupun waktu, penyelesaian relatif lebih cepat, pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan paling lama 180 hari sejak majelis arbitrase terbentuk dan putusan arbitrase final dan mengikat. (*)

Pewarta : Shinta Miranda Sari (MG-242)
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.