TIMES SURABAYA, SURABAYA – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur (Bapenda Jatim) mendukung kebijakan Gubernur Khofifah Indar Parawansa terkait pembebasan pajak daerah dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun keenam.
Ada dua keputusan gubernur yang telah ditandatangani dan resmi diberlakukan terkait pembebasan pajak dan pemutihan tersebut.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor: 100.3.3.1/400/013/2025 tentang pemberian keringanan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli sampai 31 Desember 2025.
Kemudian Kepgub Nomor 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah Provinsi Jawa Timur. Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juli - 31 Agustus 2025.
"Gubernur Khofifah telah meneken dua Kepgub tersebut. Yakni pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," ungkap Kepala Bapenda Jatim Ir Bobby Soemiarsono, Senin (14/7/2025).
Kepgub pemutihan pajak kendaraan meliputi pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk wajib pajak tertentu.
Dalam keputusan itu, Gubernur Khofifah mengeluarkan tambahan kebijakan bahwa PKB dan BBNKB kendaraan umum subsidi atau plat kuning tidak mengalami kenaikan.
Sementara untuk pembayaran PKB kendaraan bermotor umum yang belum dapat memenuhi persyaratan, juga diberikan keringanan sehingga pengenaan sama dengan kendaraan bermotor umum yang mendapatkan subsidi.
"Keputusan ini diperpanjang mulai dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025," katanya.
Lantas siapakah wajib pajak tertentu yang berhak mendapatkan fasilitas pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025 tersebut?
Bobby mengungkapkan, sebagaimana Kepgub pertama, pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya ditujukan untuk wajib pajak tertentu. Mereka adalah pemilik motor roda dua yang masuk daftar penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE).
"Total ada tiga juta wajib pajak yang masuk daftar P3KE," jelasnya.
Data jumlah PK3E ini diperoleh dari Bapeda Jatim. Saat membayar, mereka wajib datang ke Samsat induk, tidak bisa jaringan Samsat maupun pembayaran via e-channel.
Bobby juga menerangkan, bahwa untuk bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya, dapat dimanfaatkan bagi pemilik kendaraan roda dua wajib pajak kurang mampu yang datanya masuk dalam P3KE.
Begitu pula bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya dapat dimanfaatkan untuk wajib pajak ojek online.
"Ada delapan aplikator ojek online juga diakomodir. Aplikasi ini telah daftar di Komdigi," ujarnya.
Kedelapan aplikasi ojek online tersebut adalah Go-Jek, Grab, Maxim, inDrive, NUjek, Zendo, dan Solitude.
Kemudian sasaran wajib pajak selanjutnya adalah motor roda tiga. Namun demikian, ada syarat tertentu bagi wajib pajak pemilik sepeda motor roda tiga. Yaitu ada batas PKB pokok maksimal sampai Rp500.000.
"Kami membatasi untuk PKB di bawah Rp500 ribu ke bawah di luar option, untuk mengantisipasi wajib pajak yang tidak cocok dengan profilnya," kata Bobby Soemiarsono.
Tingkatkan PAD, Target 231 Miliar
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diambil untuk dapat kembali meringankan beban masyarakat Jawa Timur.
Sekaligus mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bobby menjelaskan, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 691.913 objek dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp194.669.313.368,00.
Kemudian pembebasan pengenaan PKB progresif, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 1.619 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp1.190.207.491,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp2.888.471.543,00.
Lebih lanjut, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang dimiliki oleh wajib pajak yang masuk dalam data P3KE, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 152.523 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp8.910.649.388,00, diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp29.534.527.222,00.
Selanjutnya, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi online.
"Diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.334 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp2.216.072.170,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp3.291.729.000,00," ujarnya.
Sementara pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.004 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp1.365.302.715,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp655.371.045,00.
"Total sebanyak 878.392 obyek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp13.682.231.763,00 dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp231.039.412.177,00," ungkapnya.
Pembayaran dapat dilakukan melalui banyak gerai yang ada di sekitar masyarakat sehingga lebih memudahkan bagi masyarakat yang terkendala jarak dan waktu untuk mengunjungi KB Samsat.
Kecuali untuk wajib pajak yang masuk daftar sasaran PK3E, hanya bisa datang membayar ke Kantor Samsat Induk.
Selain itu, juga ada insentif yang dikutkan dalam kebijakan ini termasuk mendapat dukungan Jasa Raharja dan pihak kepolisian dalam hal ini Samsat.
Jasa Raharja sebagai bagian kantor bersama Samsat turut memberikan dukungan atas kebijakan Gubernur Jatim.
Dukungan pertama Jasa Raharja akan membebaskan semua denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pihaknya juga berharap terkait PKB mobil dinas pemerintahan selama ini masih menunggak, berdasarkan informasi, tinggal menunggu pembayaran. Targetnya 90 persen pembayaran terpenuhi pada akhir tahun nanti.
"Kami juga berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten kota melalui surat untuk menginformasikan kepada mereka terkait PKB yang belum terbayar," kata Bobby. (*)
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |