https://surabaya.times.co.id/
Berita

Ditipu 130 Juta, Warga Ngawi Lapor Polisi Malah Dijadikan Tersangka

Jumat, 02 September 2022 - 20:37
Ditipu 130 Juta, Warga Ngawi Lapor Polisi Malah Dijadikan Tersangka Suasana sidang Wiwik, warga Ngawi korban penipuan, di pengadilan negeri Ngawi. (Miftakul/TIMES INDONESIA)

TIMES SURABAYA, NGAWI – Sudah jatuh ketimpa tangga. Kalimat itu mungkin cocok menggambarkan nasib apes Wiwik S, warga Desa Grudo, Kabupaten Ngawi. Upaya melaporkan tindak penipuan rekrutmen calon pegawai Pertamina blok Cepu, Wiwik malah ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Wiwik S, Imam Ghozali, SH., MH, saat dikonfirmasi awak media membeberkan duduk perkara kasus yang menjerat kliennya itu.

Imam mengatakan, pada mulanya Wiwik mendapatkan tawaran dari rekannya terkait rekrutmen calon pegawai Pertamina blok Cepu di tahun 2019. Dengan syarat harus membayar sejumlah uang pelicin.

"Bu Wiwik ditawari oleh temannya, dikasih iming-iming, anakmu bisa tak masukan sebagai pegawai Pertamina blok Cepu. Tapi harus membayar sejumlah uang," kata Imam, pada Jumat (2/9/2022).

pengadilan-negeri-Ngawi-b.jpgImam Ghozali, kuasa hukum Wiwik saat memberikan keterangan. (Miftakul/TIMES INDONESIA)

Imam mengatakan, kliennya harus membayar uang sebanyak Rp 130 juta yang dibayarkan dua kali. Namun, iming-iming itu tak kunjung terwujud. Anaknya tidak pernah menjadi pegawai Pertamina.

Korban penipuan berkedok rekrutmen pegawai Pertamina blok Cepu itu ternyata tidak hanya Wiwik. Imam mengungkapkan, selain Wiwik ada 9 korban lain, yang berasal dari sejumlah daerah.

"Korban lain itu kenalan Bu Wiwik, yang juga ikut dan titip ke Bu Wiwik. Total kerugian 10 korban sebanyak Rp1,4 miliar," ujarnya.

Hingga saat ini pelaku yang menjanjikan bisa membawa anak korban jadi pegawai Pertamina itu masih bebas. Imam menyebut, pelaku juga warga Ngawi berinisial SM, pekerja swasta.

"SM ini yang mengaku punya jaringan di Pertamina, bahkan juga mengaku sebagai wakil direktur. Seluruh uang korban masuknya ya ke SM ini," ujarnya.

Imam mengatakan, kliennya merupakan korban sekaligus pelapor. Namun dalam proses penyelidikan di Polres Ngawi, malah ditetapkan sebagai tersangka.

Pihaknya berpandangan, ada kekeliruan dalam hal analisis ataupun gelar perkaranya. Sehingga pihaknya menempuh upaya hukum praperadilan.

"Kita menempuh upaya praperadilan karena kita juga telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Ngawi, dan itu sudah melibatkan seluruh korbannya," ujarnya.

Kuasa hukum Wiwik S, Imam Ghozali berharap Polres Ngawi untuk memberikan kesempatan penyelesaian secara perdata. Dengan mengehentikan sementara proses penyidikan di ranah pidana.

"Kami mohon Polres Ngawi, terlepas hasil praperadilan seperti apa, untuk memberi kesempatan para pihak yang terlibat menyelesaikan secara perdata. Kita minta untuk sementara penangguhan penyidikan di ranah pidana, kepada Bu Wiwik, ataupun kepada SM," papar Imam Ghozali, kuasa hukum korban penipuan berkedok rekrutmen pegawai Pertamina.(*)

Pewarta : Muhammad Miftakul Falakh
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.