https://surabaya.times.co.id/
Berita

Bupati Pacitan Dukung Penuh Independensi dan Objektivitas Inspektorat

Kamis, 27 Maret 2025 - 08:25
Bupati Pacitan Dukung Penuh Independensi dan Objektivitas Inspektorat Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji bersama Inspektur melakukan foto bersama setelah menandatangani dukungan independen inspektorat (FOTO: Rojihan/TIMES Indonesia)

TIMES SURABAYA, PACITAN – Keberadaan Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) semakin penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi, termasuk di Kabupaten Pacitan.

Menyadari hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Pacitan menggelar pertemuan untuk menandatangani Berita Acara serta menyampaikan Internal Audit Charter (IAC) atau Piagam Pengawasan Intern.

independen-inspektorat-2.jpg

Penandatanganan Piagam Pengawasan Intern ini dilakukan Bupati Pacitan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan dan Inspektur Daerah Kabupaten Pacitan.

Piagam ini bertujuan untuk memperkuat peran Inspektorat dalam menjalankan fungsi pengawasan internal secara independen dan objektif.

Bupati Tegaskan Komitmen Dukung APIP

Inspektur Daerah Kabupaten Pacitan, Mahmud, menjelaskan bahwa dalam piagam tersebut, Bupati Pacitan memberikan komitmen penuh dalam mendukung independensi serta objektivitas APIP.

Dukungan ini penting agar pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh Inspektorat berjalan secara profesional, tanpa intervensi dari pihak manapun di lingkungan Pemkab Pacitan.

"Piagam ini memastikan bahwa pelaksanaan tugas pengawasan internal terbebas dari tekanan atau campur tangan pihak tertentu. Inspektorat harus bekerja sesuai dengan prinsip profesionalisme dan regulasi yang berlaku," ujar Mahmud. Kamis (27/3/2025).

Mahmud juga menambahkan bahwa Piagam Pengawasan Intern ini menjadi dasar hukum yang menguatkan posisi Inspektorat dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya dukungan dari pimpinan daerah, diharapkan kinerja pengawasan menjadi lebih efektif dan optimal.

Inspektorat Bisa Bertindak Tanpa Tunggu Penugasan

Setelah prosesi penandatanganan, Inspektur Daerah secara resmi menyerahkan Piagam Pengawasan Intern kepada Bupati Pacitan.

Sebelumnya, Mahmud memaparkan bahwa dalam piagam tersebut, terdapat amanat penting dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

"Piagam ini menegaskan bahwa jika terdapat potensi penyalahgunaan wewenang atau kerugian negara/daerah, Inspektorat memiliki kewenangan untuk segera bertindak tanpa harus menunggu penugasan dari Bupati, Wali Kota, maupun Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat," jelas Mahmud.

Klausul ini menjadi bagian dari tuntutan dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, yang bertujuan untuk memperkuat independensi APIP dalam mendeteksi serta menangani potensi korupsi di daerah.

Dengan adanya regulasi ini, Inspektorat dapat lebih leluasa dalam menjalankan pengawasan tanpa hambatan birokrasi yang bisa memperlambat proses penindakan.

Harapan Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Acara penandatanganan ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Pacitan dan seluruh Kepala Perangkat Daerah sebagai saksi.

Kehadiran para pemimpin daerah ini menjadi simbol penting bahwa penguatan peran Inspektorat bukan hanya menjadi kepentingan satu pihak, tetapi juga komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

"Dengan adanya dukungan penuh dari Bupati serta komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah, kita berharap APIP dapat semakin optimal dalam menjalankan tugasnya.

Pengawasan yang baik akan berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan yang bersih, sehingga berkontribusi pada kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat," pungkas Mahmud. (*)

Pewarta : Rojihan
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.