https://surabaya.times.co.id/
Berita

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mahfud MD: Hati Saya Gembira dan Bersyukur

Rabu, 15 Februari 2023 - 21:48
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mahfud MD: Hati Saya Gembira dan Bersyukur Menkopolhukam Mahfud MD. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)

TIMES SURABAYA, JAKARTA – Menkopolhukam Mahfud MD salah satu pejabat yang bahagia setelah mendengar vonis ringan yang didapatkan oleh Richard Eliezer. 

Richard divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal itu setelah hakim membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas ini. Karena begini, saya melihat, hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif membaca seluru fakta persidangan," katanya dikutip TIMES Indonesia dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (15/2/2023).

Tokoh asal Madura itu menegaskan, meski pun banyak yang mendukung Richard Eliezer atas kasus ini, namun sebenarnya itu tak mempengaruhi keputusan hakim sedikit pun. "Tertentu tidak berpengaruh kepada hakim," jelasnya.

Mahfud MD pun percaya, bahwa keputusan hakim tersebut adalah tepat. Ia pu menilai, hakim tersebut adalah profesional. "Kemudian progresif juga, sehingga saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus diantara banyak hakim," katanya.

Mahfud MD melihat, hakim yang memberikan putusan pada kasus Ferdy Sambo ini tidak terpengaruh oleh publik opinion. Oleh sebab itu, lanjut dia, konstruksi putusannya sangat bagus dan ilmiah, serta tidak jadul.

"Banyak hakim yang sampai hari ini kalau nulis keputusan itu pakai bahasa-bahasa Belanda. Berterima kasih kepada hakim, kepada jaksa yang sungguh sangat serius, juga sudah bagus," ujarnya.

Sebelumnya, Richard Eliezer dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu terbukti bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakini bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Jaksel Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujarnya lagi. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.