https://surabaya.times.co.id/
Berita

Tak Ada Bawaslu Jelang Pengumuman DCS, Advokat Ini Laporkan Bawaslu RI ke DKPP

Rabu, 16 Agustus 2023 - 11:14
Tak Ada Bawaslu Jelang Pengumuman DCS, Advokat Ini Laporkan Bawaslu RI ke DKPP H. Suryono Pane (foto: istimewa)

TIMES SURABAYA, PASURUAN – Masa jabatan ribuan komisioner Bawaslu kabupaten/kota di Indonesia telah berakhir pada 15 Agustus 2023 kemarin. Sesuai jadwal perubahan, Bawaslu RI seharusnya telah mengumumkan nama-nama Komisioner Bawaslu yang baru, pada Senin (14/8/2023) kemarin. Namun hingga saat ini pengumuman tersebut belum juga dilakukan.

"Mestinya pengumuman telah dilakukan pada tanggal 14 Agustus lalu, namun diundur antara tanggal 16 hingga 20 Agustus mendatang,” jelas Anas Muslimin, mantan Ketua Bawaslu Kota Pasuruan yang baru saja selesai menjabat.

Sedangkan tahapan Pemilu masih terus berjalan. Pada 18 Agustus mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk para calon anggota legislatif (caleg). Namun, ada potensi bahwa penetapan DCS ini akan dilakukan tanpa pengawasan dari Bawaslu. Sehingga bisa diindikasikan DCS yang ditetapkan oleh KPU bisa tidak sah.

Menyoal carut-marutnya sistem perekrutan di Bawaslu RI yang bisa berimbas pada tahapan politik Pemilu 2024. Suryono Pane, seorang advokat asal Kabupaten Pasuruan melaporkan Ketua dan anggota Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (15/8/2023) kemarin.

Suryono menilai, ada dugaan kuat pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang di lakukan oleh Bawaslu RI untuk menunda bahkan menggagalkan pemilu 2024. Hal ini di buktikan dengan ulah Bawaslu RI yang bolak balik menunda pengumuman tahapan perekrutan komisioner Bawaslu kab/kota se-Indonesia.

Padahal, komisioner yang lama sudah ada yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 14-15 Agustus kemarin. Sehingga mulai hari ini 16 Agustus 2023, terjadi kekosongan Bawaslu kab/ kota se-Indonesia! Dan ada tahapan pemilu berupa penyusunan DCS caleg yang lepas dari pengawasan. Padahal setiap tahapan harus di awasi, apabila tidak maka hasil pemilu menjadi tidak sah. Karena sesuai ketentuan UU pemilu, semua tahapan wajib di awasi.

"Saat ini masuk masa tahapan krusial, yaitu penyusunan Daftar Caleg Sementara di KPU kab/kota. Karena tidak ada pimpinan Bawaslu kab/kota, tentunya tahapan tersebut lepas dari pengawasan Bawaslu. Maka kami meminta DKPP untuk memberhentikan ketua dan anggota Bawaslu RI. Mengurusi internalnya sendiri saja tidak bisa, bagaimana mau ngurusi pemilu?" kata Suryono Pane. (*)

Pewarta : Robert Ardyan
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.