https://surabaya.times.co.id/
Berita

Pengamat Nilai Penertiban Parkir Liar oleh Wali Kota Surabaya Langkah Tegas Lindungi Warga

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:12
Pengamat Nilai Penertiban Parkir Liar oleh Wali Kota Surabaya Langkah Tegas Lindungi Warga Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat melakukan sidak ke minimarket yang belum menyediakan tukang parkir resmi, beberapa waktu lalu. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Langkah tegas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam menertibkan parkir liar di depan toko modern, minimarket, dan pusat perbelanjaan menuai respons positif dari berbagai pihak. Salah satunya, Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Sosiolog dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA), Andri Arianto.

Andri menegaskan bahwa keresahan warga Kota Surabaya atas maraknya juru parkir (jukir) liar memang tak dapat dipungkiri. Ia menilai fenomena ini sudah mengarah pada praktik pungutan liar (pungli).

"Jika tidak segera ditindak maka menggerus kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintah," ujar Andri, dikutip Rabu (18/6/2025).

Ia mengatakan bahwa keberadaan jukir liar kerap merasa memiliki kuasa karena adanya dugaan perlindungan dari oknum aparat maupun organisasi masyarakat (ormas) tertentu. 

Karena itu, menurut Andri, teguran langsung yang dilakukan oleh Wali Kota Eri Cahyadi terhadap parkir liar merupakan langkah awal yang baik dan menunjukkan kepedulian pemerintah dalam melindungi warganya.

"Teguran langsung oleh Wali Kota Surabaya terhadap parkir liar khususnya di minimarket Surabaya, merupakan langkah baik sebagai tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi warganya," katanya.

Selain itu, Andri juga menyoroti lemahnya posisi warga dan kurangnya informasi publik tentang penyelenggaraan parkir yang memberi ruang bagi praktik jukir liar terus berlangsung.

"Ketidakberdayaan warga Kota Surabaya dan pengguna kendaraan bermotor terhadap juru parkir liar dan kurangnya informasi atas penyelenggaraan perparkiran yang membuat semakin leluasanya juru parkir liar," ujarnya.

Andri menggarisbawahi bahwa tukang parkir liar sejatinya tidak memiliki dasar hukum. Lebih dari itu, tindakan mereka dinilainya juga termasuk pungli yang merupakan bentuk kecil dari tindakan koruptif.

"Teguran lisan dan langsung oleh Wali Kota Surabaya sebenarnya masih langkah awal, yang kemudian wajib ditindaklanjuti oleh dinas pemerintahan terkait dengan tindakan peringatan tertulis, sanksi, hingga menjadi tindak pidana ringan yang diselenggarakan penertiban berikutnya nanti diatur oleh Polrestabes Surabaya," tegasnya.

Penertiban parkir oleh Wali Kota Eri Cahyadi menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait jukir liar di toko swalayan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 disebutkan, bahwa tempat usaha harus memiliki tempat parkir. (*)

Pewarta : Siti Nur Faizah
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.