TIMES SURABAYA, SURABAYA – Terduga pelaku kekerasan seksual Universitas Negeri Surabaya (Unesa) berinisial H dinonaktifkan selama satu tahun dan penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama 2 tahun. Hal tersebut berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Unesa selama 7 hari.
Kepala UPT Humas Unesa, Vinda Maya Setianingrum menjelaskan bahwa, keputusan ini didasarkan pada Keputusan Rektor Nomor 304/UN38/HK/KP/2016 tentang Kode Etik Dosen Universitas Negeri Surabaya. Dasar pertimbangan pengambilan keputusan ini ditetapkan setelah seluruh data terkumpul.
"Selanjutnya, rekomendasi sanksi diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Terkait sanksi yang diberikan merupakan hasil rapat antara Senat Komisi Etik, pimpinan dan Satgas pada Selasa 18 Januari 2022,” jelas Vinda, Selasa (18/1/2022).
Sementara soal terduga pelaku kekerasan seksual yang lain, saat ini Tim Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) Unesa sedang dalam proses melakukan investigasi dengan mengumpulkan laporan yang masuk melalui Hotline Satgas PPKS Unesa. Unesa juga sudah melakukan pemanggilan dan investigasi serupa kepada terduga pelaku.
Kata Vinda, penanganan kasus kekerasan seksual di kampus akan dilakukan berdasarkan dua sumber, yaitu laporan dan temuan. Sehingga pihaknya mendorong jika terjadi kasus serupa, ia meminta korban untuk melapor melalui hotline yang telah disediakan Unesa.
Untuk kasus kekerasan seksual lainnya, Unesa telah memiliki layanan psikologi dan advokasi hukum. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pendampingan korban.
“Tentunya Tim PPKS Unesa juga akan menawarkan penggunaan layanan ini untuk penyintas,” jelas Vinda.
Kata Vinda, Unesa melihat kasus ini sebagai momentum perbaikan kesiapan lembaga dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
"Kedepan, Satgas PPKS akan menyelenggarakan berbagai program pencegahan kekerasan seksual termasuk melakukan sosialisasi yang masif pada civitas akademika," tutup Kepala UPT Humas Unesa, Vinda. (*)
Pewarta | : Khusnul Hasana (MG-242) |
Editor | : Deasy Mayasari |