TIMES SURABAYA, SURABAYA – Kondisi operasional angkutan penyeberangan di seluruh Indonesia semakin memprihatinkan. Hal itu dikarenakan adanya kenaikan biaya-biaya yang tidak bisa diimbangi dengan pendapatan yang cenderung stagnan. Sementara tarif angkutan penyeberangan hingga saat ini belum mengalami penyesuaian.
Demikian ungkap Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo.
Dia menjelaskan, bahwa kenaikan biaya yang terjadi tahun ini saja adalah kenaikan biaya SDM yang mengalami kenaikan sekitar 6%, yang disebabkan oleh kenaikan UMR pada awal tahun 2025, dan kenaikan kurs Dollar yang rata-rata menyentuh angka Rp16.500.
"Kenaikan kurs Dollar ini sangat berpengaruh pada kenaikan biaya perawatan, seperti spare part kapal yang 100 persen dipengaruhi oleh kurs Dollar, kenaikan biaya pengedokan, dan beberapa biaya yang berhubungan dengan aspek keselamatan kapal," ucap Khoiri, Rabu (7/5/2025).
Kenaikan biaya-biaya tersebut, dinilai Khoiri semakin membuat selisih perhitungan antara tarif dengan biaya semakin besar.
"Saat ini tarif yang berlaku pada angkutan penyeberangan mengalami kekurangan dari perhitungan HPP sebesar 31,8 persen," ujarnya.
Perolehan angka itu merupakan hasil hitung bersama-sama antara Kemenhub, PT ASDP, Asosiasi Gapasdap, Asuransi Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra, Perwakilan Konsumen, serta diketahui oleh Kemenko Marvest pada tahun 2019.
"Biaya tersebut dihitung dengan mengacu besaran biaya pada tahun 2019, dengan kurs USD sekitar Rp13.900, sehingga dengan kenaikan-kenaikan biaya yang terjadi selama 6 tahun terakhir, maka selisih antara tarif dengan perhitungan HPP akan semakin besar," kata Khoiri.
"Dengan tarif yang kurang tersebut, kami juga harus memenuhi standar keselamatan dan standar kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah," sambungnya.
Gapasdap berharap pemerintah dapat segera menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan agar keberlangsungan operasi tetap terjaga dan juga pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan dapat dilakukan.
Dalam rangka menunggu penyesuaian tersebut, ketika tarif yang berlaku belum sesuai dengan perhitungan biaya yang ada, Gapasdap juga berharap ada insentif yang diberikan kepada perusahaan angkutan penyeberangan. Antara lain seperti pengurangan biaya kepelabuhanan, perpajakan, PNBP, dan bunga perbankan
"Jika kondisi tersebut tidak diperhatikan, maka kami akan semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapal kami, terutama dalam rangka memenuhi standar keselamatan maupun kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah," tegasnya.(*)
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |