TIMES SURABAYA, SURABAYA – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama kesepahaman dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur.
Perjanjian yang ditandatangani yaitu tentang Peningkatan Intensitas Pelaksanaan Lelang Eksekusi Objek Hak Tanggungan Sesuai Pasal 6 UU Hak Tanggungan dan Lelang Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Sesuai Pasal 29 UU Jaminan Fidusia.
Bertempat di Ruang Bromo Kantor Pusat Bank Jatim, perjanjian itu diteken oleh Direktur Manajemen Risiko Bank Jatim Eko Susetyono dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Dudung Rudi Hendratna pada Senin (7/5/2025).
Eko menjelaskan, ruang lingkup perjanjian ini meliputi beberapa hal. Antara lain peningkatan intensitas pelaksanaan lelang eksekusi objek hak tanggungan sesuai pasal 6 UUHT dan lelang eksekusi objek jaminan fidusia sesuai pasal 29 UUJF, optimalisasi proses verifikasi dokumen dan penetapan lelang, serta pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan dan/atau kendala dalam pelaksanaan optimalisasi pelaksanaan lelang eksekusi objek hak tanggungan sesuai pasal 6 UUHT dan lelang eksekusi objek jaminan fidusia sesuai pasal 29 UUJF.
”Semua itu bertujuan untuk pengoptimalan lelang eksekusi. Dapat kami sampaikan bahwa kerja sama dengan DJKN ini sebagai salah satu upaya dalam rangka memperkuat kolaborasi dan kerja sama yang sudah terjalin baik antara Bank Jatim dengan Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur,” ucapnya.
Selain itu, perjanjian kerja sama yang memiliki jangka waktu tiga tahun tersebut juga untuk mendukung upaya perseroan menekan rasio Non Performing Loan (NPL).
Menurut Eko, kerja sama dengan DJKN menjadi salah satu solusi efektif untuk mendapatkan recovery aset yang terbaik dan aman karena proses lelang dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Eko menambahkan, pelaksanaan lelang eksekusi yang efektif dan efisien juga menjadi harapan besar bagi Bank Jatim. Sebab, pelaksanaan lelang eksekusi ini tidak hanya sebagai salah satu strategi penyelesaian piutang perbankan. Melainkan bank juga akan memperoleh recovery kredit dari lelang.
”Kami harap sinergitas ini dapat tereksekusi dengan baik melalui koordinasi dan komunikasi di level teknis. Besar harapan kami juga bahwa implementasi kerjasama yang baik ini dapat terus terjalin sehingga kinerja masing-masing lembaga ke depannya akan menjadi lebih efektif dan efisien,” tegasnya.
Sementara itu, Dudung Rudi Hendratna memberikan apresiasi kepada Bank Jatim yang telah berinisiatif menyelenggarakan acara tersebut.
”Kerja sama ini dapat semakin memperkuat sinergi antara DJKN dan Bank Jatim dalam rangka meningkatkan kualitas layanan lelang hak tanggungan,” tuturnya. (*)
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |