https://surabaya.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Eksekusi Rumah di Jalan Dr. Soetomo Surabaya Ricuh

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:29
Eksekusi Rumah di Jalan Dr. Soetomo Surabaya Ricuh Juru sita PN Surabaya mendapat perlawanan dari ormas saat melakukan penyitaan rumah di Jalan Dr. Soetomo nomor 55 Surabaya, Kamis (19/6/2025). (Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)

TIMES SURABAYA, SURABAYA – Setelah dua kali penolakan, rumah di Jalan Dr. Soetomo nomor 55 Surabaya akhirnya berhasil disita juru sita Pengadilan Negeri atau PN Surabaya. Eksekusi rumah pada Kamis (19/6/2025) ini sebagai tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pengamanan ketat dilakukan personel kepolisian untuk mengawal jalannya proses eksekusi. Sebanyak 702 personel dikerahkan untuk mengamankan eksekusi ini. 

"Pengamanan dilakukan demi menjamin pelaksanaan putusan pengadilan berjalan tertib dan aman," ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shinta.

Saat eksekusi dilaksanakan, sempat terjadi ricuh antara petugas dan massa dari Ormas GRIB Jaya serta MAKKI. Eksekusi ini sempat mendapat perlawanan. Aksi saling dorong dengan anggota polisi terlihat saat juru sita hendak melakukan eksekusi. 

Sementara tim kuasa pemohon mengatakan pihaknya berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya eksekusi. 

Aris Priyanto, kuasa hukum pihak pemohon eksekusi mengatakan dokumen yang diminta pengadilan sudah lengkap, sehingga mengosongkan lokasi dapat dilaksanakan. 

"Ikatan jual beli, tahapan sesuai prosedural sudah lengkap dan sudah kami penuhi semua. Sedangkan data tersebut sudah diperiksa dan diputuskan  oleh pengadilan dari semua tingkat peradilan mulai  dari banding sampai kasasi,” ujar Aris. 

Putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung, serta ditolak peninjauan kembali oleh MA pada 29 November 2024, menjadikan perkara ini telah selesai di seluruh tingkat peradilan. 

Untuk diketahui, eksekusi ini merupakan hasil dari gugatan perdata yang diajukan oleh Handoko Wibisono, pemegang sah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 651 atas tanah seluas 589 meter persegi yang terletak di Kelurahan Dr. Soetomo. Gugatan terhadap penghuni rumah, R.A. Tri Kumala Dewi, dikabulkan sebagian oleh PN Surabaya melalui putusan Nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby tertanggal 5 Desember 2022. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Surabaya just now

Welcome to TIMES Surabaya

TIMES Surabaya is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.